Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemkab Kebumen Targetkan Rp95 Miliar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 mencapai Rp95 miliar. Optimisme ini didukung oleh adanya program pemutihan pajak yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, menyampaikan hal tersebut saat melakukan pemantauan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kebumen pada Jumat 11 April 2025. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Aden Andri Susilo, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sukamto.

“Kami sangat mendukung program pemutihan pajak dari Provinsi Jawa Tengah ini. Dengan adanya penghapusan denda, diharapkan masyarakat lebih termotivasi untuk membayar pajak kendaraan mereka yang tertunggak,” ujar Bupati Lilis.

Ia menambahkan bahwa antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program ini sangat tinggi, terlihat dari ramainya Samsat Kebumen sejak hari pertama program.

Bupati Lilis juga menjelaskan bahwa sistem penerimaan pajak kendaraan bermotor saat ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, Pemkab Kebumen menerapkan sistem Opsen, yaitu tarif tambahan pajak yang langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Kebumen.

“Dengan sistem ini, kami menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp95 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPKPD Aden Andri Susilo memaparkan bahwa pada tahun 2024, penerimaan pajak kendaraan bermotor dengan sistem bagi hasil mencapai Rp67,3 miliar. Hingga April 2025, penerimaan pajak kendaraan bermotor yang masuk ke kas daerah Pemkab Kebumen telah mencapai Rp15.686.444.810.

“Angka ini akan terus meningkat seiring berjalannya program pemutihan,” ujarnya.

Kepala UPPD Samsat Kebumen Budi Prasetyo menambahkan bahwa pihaknya siap melayani masyarakat hingga malam hari selama program pemutihan berlangsung.

“Kami telah menyiapkan delapan titik layanan di Kebumen, termasuk dua Samsat keliling dan Samsat Gombong serta Ayah,” jelasnya.

Budi Prasetyo mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin, karena belum tentu program serupa akan diadakan di tahun mendatang. Program pemutihan ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor dengan tahun tunggakan berapa pun.

Bagi kendaraan yang menunggak lebih dari lima tahun, pemilik kendaraan diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan identitas yang sesuai, serta kendaraan untuk dilakukan cek fisik. Program pemutihan ini berlangsung dari tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025.

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

0 0 votes
Rating Berita

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Subscribe
Notify of
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Update Lainnya
0
Komentari berita inix
()
x