PREMBUN (KebumenUpdate.com) – Tiga orang mantan narapidana jebolan Lapas Terbuka Nusakambangan yang baru saja bebas harus kembali berurusan dengan kepolisian.
Dua dari tiga tersangka diketahui bebas dari kebijakan asimilasi yakni tersangka inisial AM (26) warga Kecamatan Alian, Kebumen, DI (23) warga Kecamatan Mirit Kebumen. Sedangkan satu tersangka lainnya bebas karena pembebasan bersyarat yakni JO (21) warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas.
Ketiganya Diduga Curi Motor di Desa Sidogede Prembun
Ketiganya diduga telah melakukan pencurian sepeda motor matic milik warga Desa Sidogede, Kecamatan Prembun, Kebumen yang diparkir di halaman rumahnya, Rabu (16/4) sekira pukul 10.30 wib.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, ketiga tersangka berangkat dari Purwokerto ke Kebumen selanjutnya mencuri sepeda motor yang terparkir.
“Ketiga tersangka sebelum bebas bertemu di Lapas Nusakambangan. Selanjutnya setelah ketiganya bebas, kembali melakukan persekongkolan jahat mencuri sepeda motor di wilayah Kebumen,” jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan dalam siaran pers, Jumat 17 April 2020.
Polres Kebumen Menyita Barang Bukti Kunci Leter T
Dari tangan tersangka, Polres Kebumen menyita barang bukti kunci leter T untuk alat kejahatannya. Modus mereka mengincar kendaraan sepeda motor yang sedang diparkir.
“Targetnya, satu tersangka harus bisa membawa pulang satu unit kendaraan curian,” kata AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Namun pada saat mencuri di daerah Prembun, aksinya terpergok warga dan tersangka DI gagal melarikan diri. Selanjutnya dari hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam peristiwa pencurian itu, dua tersangka lainnya bisa ditangkap Polres Kebumen di daerah Purwokerto.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Berikut Jejak Kriminal Tiga Tersangka
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka AM pernah melakukan serangkaian pencurian handphone, sepeda motor, laptop di daerah Petanahan Kebumen serta diputus lima tahun empat bulan penjara. Tersangka AM bebas melalui kebijakan asimilasi, Rabu 1 April 2020.
Selanjutnya tersangka DI pernah melakukan pencurian burung di Kecamatan Alian tahun 2019 selanjutnya diputus 22 bulan penjara. Tersangka DI bebas melalui kebijakan asimilasi, Kamis 2 April 2020.
Terakhir tersangka JO melakukan pencurian handphone pada 2018 di daerah Purwokerto serta diputus 2,5 tahun penjara. Namun baru menjalani 1,5 tahun mendapat pembebasan bersyarat pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020. (win)