KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Polres Kebumen menyita sekitar 1 juta butir petasan rawit, 18 kg bubuk mercon, serta belasan lembar sumbu mercon.
Satu juta petasan rawit itu diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen dari gagalnya transaksi di Desa Rantewringin, Kecamatan Buluspesantren, Sabtu 25 Maret 2023. Petasan dikemas dalam 100 karton, tiap karton berisikan 10.000 butir petasan.
Sayangnya pada transaksi itu, polisi hanya mendapatkan barang bukti karena pemilik petasan kabur setelah mengetahui keberadaan petugas.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Polres Kebumen Sita 2.286 Botol Miras, 756 Liter Oplosan dan 61 kg Serbuk Mercon
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers menyebutkan total ada empat tersangka yang diamankan dari total barang bukti yang disita. Saat ini penyidik Sat Reskrim ataupun Unit Reskrim Polsek Karangsambung masih melakukan pemeriksaan.
“TKP ada tiga, Kecamatan Buluspesantren, Kutowinangun dan Karangsambung. Barang bukti ini karena mudah meledak akan kita musnahkan hari ini dengan melibatkan Brimob Polda Jateng,” jelas Kapolres didampingi pejabat utama Polres, Rabu 29 Maret 2023.
Polisi Amankan Empat Tersangka
Keempat tersangka yang diamankan yakni dengan inisial RG (18), BR (18) keduanya warga Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong, diamankan di Desa Widoro Kecamatan Karangsambung, oleh Polsek setempat, bersama 7 Kg bubuk mercon serta 7 lembar sumbu mercon, Senin 27 Maret 2023.