Polres Kebumen Sita 1 Juta Butir Petasan Rawit dan 18 Kg Bubuk Mercon
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 29 Mar 2023
- visibility 7.245
- comment 0 komentar

Kapolres Kebumen menunjukkan barang bukti petasaan yang disita. (Foto: Dok. Humas Polres Kebumen)
Tersangka selanjutnya MA (30) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Buluspesantren Kebumen diamankan Sat Reskrim pada Selasa 28 Maret 2023, sekira pukul 19.00 WIB, di dekat rumah tinggalnya dengan barang bukti 4 Kg bubuk mercon lengkap dengan 4 lembar sumbu mercon.
Selanjutnya tersangka inisial HN (25) warga Desa Kaliputih, Kecamatan Kutowinangun, ditangkap saat akan transaksi 7 Kg bubuk mercon di Jalan Raya Peniron, Kecamatan Pejagoan, Kebumen.
Baca Juga: Petugas Gabungan Sita 60 Botol Miras dari Rumah Pedagang di Klirong
Dari penangkapan HN, polisi lalu melakukan penggeledahan di rumahnya dan mendapati bahan racik sumbu petasan yang masih dalam bentuk cairan dan lembaran kertas sumbu.
“Tersangka Kutowinangun ini dia adalah home industri pembuatan bahan petasan juga. Kita temukan bahan baku pembuatan sumbu di sebuah ember,” jelas Kapolres.
Petasan Berbahaya dan Ancaman Pidana
Menurut Kapolres, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling berat pidana mati atau seumur hidup.
Adanya hal tersebut, Kapolres berpesan kepada masyarakat supaya tidak bermain dengan petasan karena membahayakan serta ancaman hukuman yang berat.
Mengingat kejadian lebaran tahun 2021, petasan menewaskan beberapa warga Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kebumen, patut menjadi pembelajaran bersama.
Selanjutnya belum lama, di Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Magelang, ledakan petasan juga menjadi perhatian publik, satu orang dilaporkan meninggal dunia, tiga orang luka-luka, dan belasan rumah hancur akibat kejadian tersebut.







Saat ini belum ada komentar