Petugas Gabungan Sita 60 Botol Miras dari Rumah Pedagang di Klirong
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Ming, 24 Apr 2022
- visibility 1.523
- comment 0 komentar

Petugas gabungan menyita puluhan botol miras. (Foto: Dok. Polres Kebumen)
KLIRONG (KebumenUpdate.com) – Operasi gabungan kembali menyasar penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Kebumen. Personel Sat Samapta Polres Kebumen bersama dengan TNI dan Satpol PP Kebumen menyita 60 botol miras berbagai merek serta satu jerigen miras jenis ciu dari salah seorang pedagang berinisial BS warga Kecamatan Klirong, Sabtu 23 April 2022.
BS diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kebumen Nomor 4 tahun 2020, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Kebumen.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Polres Kebumen Sita 2.286 Botol Miras, 756 Liter Oplosan dan 61 kg Serbuk Mercon
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha menjelaskan, razia yang dilakukan di kediaman BS bermula dari laporan masyarakat.
“Kepada yang bersangkutan telah diberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan di kantor Satpol PP Kebumen,” jelas Aiptu Catur.
Ciptakan Kondusifitas
Lanjut Aiptu Catur, razia miras masih terus digencarkan sebagai upaya cipta kondisi menjelang hari raya Idul Fitri serta untuk menciptakan kondusifitas di bulan Ramadan.
Selain miras petasan juga menjadi salah satu sasaran prioritas dalam kegiatan cipta kondisi selain penyakit masyarakat seperti judi, prostitusi, narkoba, petasan serta balon udara yang berpotensi mengganggu penerbangan.
Baca Juga: Pemkab Kebumen Alokasikan Rp 56 Miliar untuk THR dan Gaji Ke-13 ASN
“Warga masyarakat yang melihat adanya aktifitas tersebut di atas kami imbau tak segan melaporkan ke kantor polisi terdekat,” imbaunya.
Catur menyebutkan bahwa sekecil apapun informasi sangat membantu Polri dalam menciptakan kondusifitas menjelang dan pasca lebaran.








Saat ini belum ada komentar