Pilbup Kebumen 2020 Tanpa Paslon Perseorangan, Sujud Gagal Nyalon
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 25 Feb 2020
- visibility 20.552
- comment 0 komentar

Sujud Sugiarto-Nugroho Budi Yuwono berada di kantor KPU Kebumen. (Foto: Dok. KPU Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kebumen 2020 dipastikan tanpa pasangan calon (paslon) dari jalur perseorangan. Pasalnya, selama masa penyerahan dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan 19-23 Februari 2020 pukul 24.00 wib tidak ada bakal calon yang menyerahkan berkas dukungan.
Sebenarnya ada satu bapaslon perseorangan yang telah mendaftarkan penghubung atau Liaison Officer (LO) ke KPU Kebumen, yaitu atas nama Sujud Sugiarto-Nugroho Budi Yuwono. Penyerahan surat mandat ke KPU Kebumen dilakukan pada 13 Januari 2020 dan oleh KPU Kebumen segera didaftarkan sebagai LO resmi dari Bapaslon Sujud-Nugroho Budi.
Pada hari itu pula, LO Sujud-Nugroho telah diberikan akses ke aplikasi pencalonan SILON sekaligus dibimtek untuk teknis operasionalnya.
Hari Terakhir, Syarat Dukungan Masih Kurang

Tim Sujud membawa berkas dukungan. (Foto: Dok. KPU Kebumen)
Pada hari terakhir masa penyerahan, Bapaslon Sujud-Nugroho bersama pendukungnya datang sebanyak dua kali ke kantor KPU Kebumen. Kedatangan pertama dilakukan sekira pukul 17.13 wib namun belum membawa berkas dukungan yang harus diserahkan. Kedatangannya bertujuan untuk menunjukkan komitmennya dalam kontestasi Pilbup 2020.
“Kami akan mematuhi aturan, termasuk memenuhi kekurangan syarat dukungan. Insya Allah nanti malam semuanya sudah terpenuhi,” ujar Sujud sebagaimana dikutib dari kpu.kebumenkab.go.id.
Baca Juga: PDIP Usung Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih di Pilkada Kebumen, Ini Alasannya
Pada waktu tersebut jumlah dukungan yang telah terunggah sebanyak 48.237 dukungan yang tersebar di 26 kecamatan. Sujud mengklaim pihaknya telah menyiapkan kekurangannya sehingga nanti yang diserahkan ke KPU Kebumen mencapai 70.000 dukungan.
Kedatangan kedua sekira pukul 22.00 wib, Sujud – Nugroho beserta tim pendukungnya kembali hadir ke Kantor KPU dengan membawa berkas fisik dukungan yang akan diserahkan.
Belum Penuhi Syarat Minimal, Data Terunggah di SILON Berhenti di Angka 57.477

Jumlah data yang terunggah di SILON belum memenuhi syarat minimal dukungan. (Foto: Dok. KPU Kebumen)
Jumlah dukungan yang terunggah di SILON 57.468 dukungan atau 82% dari minimal jumlah yang dipersyaratkan. Bapaslon kemudian meminta ijin untuk mengunggah kekurangannya hingga batas waktu penyerahan, sekaligus meminta pendampingan terkait kendala yang dihadapi saat mengunggah data.
Operator SILON KPU Kebumen disaksikan oleh Bawaslu Kebumen kemudian melakukan pendampingan, sehingga masalah pengunggahan data dapat teratasi. Namun begitu menjelang akhir waktu penyerahan dukungan, jumlah data yang terunggah di SILON belum memenuhi syarat minimal dukungan dan berhenti di angka 57.477.
KPU Kebumen kemudian menanyakan kepada Bapaslon apakah akan melakukan “Submit Data” di SILON dan menyerahkan berkas fisik yang sudah disiapkan. Namun pada pukul 23.55 dari pihak Bapaslon menyatakan menarik seluruh dukungan.
“Karena jumlah data yang terinput di SILON belum mencapai jumlah minimal yang disyaratkan, maka penyerahan dokumen dukungan tidak jadi kami lakukan,” ujar Sujud.
Sujud-Nugroho Batal, Penyerahan Dukungan Resmi Ditutup

Sujud foto bersama pendukungnya di KPU Kebumen. (Foto: Dok. KPU Kebumen)
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kebumen Yulianto menyatakan menghormati keputusan Bapaslon dan menyampaikan apresiasi terhadap usaha Bapaslon beserta tim pendukung. Selanjutnya KPU Kebumen melalui Anggota Komisioner Divisi Teknis Danang Munandar memberikan status “Batal Menyerahkan” di SILON. Dengan demikian masa penyerahan dukungan resmi ditutup.
Syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan untuk Pilbup Kebumen 2020 adalah 69.727 yang tersebar di minimal 14 kecamatan. Dukungan ini harus diinput dalam aplikasi pencalonan (SILON) dan dibuktikan dengan menyerahkan berkas dukungan (Model B.1 -KWK Perseorangan) yang ditempel fotokopi KTP Elektronik/surat keterangan dan ditandatangani/cap jempol.
Untuk bisa menginput data di SILON, Tim Bapaslon Perseorangan harus mempunyai penghubung (LO) yang ditunjuk resmi melalui surat mandat. LO inilah yang kemudian bertugas menjadi narahubung antara Bapaslon dengan KPU, sekaligus mendapatkan akses ke aplikasi SILON. (ndo)








Saat ini belum ada komentar