Perempuan Ini Mengaku Nekat Mencuri Karena Tak Dinafkahi Suami
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 14 Apr 2020
- visibility 19.508
- comment 0 komentar

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan meminta keterangan kepada tersangka. (Foto: Istimewa)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Seorang perempuan muda ditangkap polisi atas tuduhan kasus pencurian handphone milik seorang pedagang di sebuah toko sembako di Desa Sitirejo, Kecamatan Klirong, Kebumen.
Perempuan bernama Nita Kurniati alias Meta (22) diketahui warga Kelurahan/Kecamatan Karanganyar Kebumen, hingga Selasa 14 April 2020 ditahan di Mapores Kebumen untuk menjalani proses hukum.
Uang Sudah Habis untuk Kebutuhan Sehari-hari
Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya mencuri handphone di sebuah tokoh sembako. Handphone Android hasil curiannnya telah dijual ke seseorang sebesar Rp 1,5 juta. Masih pengakuan tersangka, uang hasil penjualan telah dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Informasi yang berhasil diperoleh, tersangka yang juga mantan pengguna pil Hexymer itu mengaku bahwa suaminya telah lama tidak menafkahi keluarganya. Sehingga dia mengambil jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk dengan cara mencuri.
“Uang telah habis saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saya harus menghidupi anak. Kami dengan suami telah lama pisah ranjang,” kata perempuan yang diketahu pernah bekerja sebagai pamandu lagu tersebut.
Tersangka Diduga Melakukan Aksi di Sejumlah Tempat
Tersangka juga diduga melakukan aksinya di sejumlah tempat. Modusnya hampir sama yakni mengelabuhi pemilik toko dan mencuri barang berharga milik pedagang termasuk uang tunai.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi mengatakan bahwa tersangka yang merupakan mantan anak jalanan itu ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Klirong. Adapun aksi pencurian handphone itu dilakukan pada 18 Februari 2020.
Tersangka Pura-pura Membeli Kardus Tempat Nasi
Modusnya tersangka pura-pura membeli kardus tempat nasi di warung milik korban. Setelah pesanan disiapkan dan dibawa ke kasir, tersangka mengaku berpamitan pulang dengan alasan mengganti sepeda motor jenis matic. Sebelum pergi tersangka juga meminta dibuatkan nota namun belum melakukan pembayaran.
Setelah lima menit, pemilik toko kembali ke meja kasir mengecek handphone yang diletakkan di loker di bawah meja kasir. Namun handphone yang dibeli dengan harga Rp 4,3 juta itu ternyata sudah tidak ada.
“Selanjutnya korban melaporkan kejadina itu ke Polsek Klirong,” jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan. (ndo)







Saat ini belum ada komentar