Pencabulan Terhadap Bocah Lelaki Terjadi Lagi, Terungkap Gegara Cupang di Leher

Tersangka pelaku kekerasan seksual sesama jenis. (Foto: Istimewa)
Tersangka pelaku kekerasan seksual sesama jenis. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Dugaan pencabulan sesama jenis kembali terjadi di Kebumen. AG alias Londo (34) warga salah satu desa di Kecamatan/Kabupaten Kebumen ditangkap polisi, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bocah lelaki yang berusia 14 tahun.

Dugaan pelecehan seksual sesama jenis ini terungkap, saat orang tua korban curiga terhadap bekas cupang merah di bagian leher setelah pulang bermain dari rumah tersangka. Selanjutnya saat diintrogasi, korban bercerita telah dilecehkan oleh Londo saat tidur di rumahnya.

Bacaan Lainnya

Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Kebumen yang berujung penangkapan terhadap tersangka.

Saat Kejadian, Korban Menginap di Rumah Tersangka 

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis mengungkapkan, peristiwa pelecehan terjadi Maret 2020 sekira pukul 23.00 wib.

“Rumah tersangka memang sering digunakan anak-anak sekitar untuk bermain karambol. Saat kejadian, malam itu korban menginap di rumah tersangka,” jelas AKBP Rudy, Minggu 17 Mei 2020.

Pada saat korban tertidur pulas, tersangka berbaring di dekat korban dan melakukan pelecehan. Kasus ini pun masih diselidiki oleh Unit Reskrim Polsek Kebumen dengan dugaan masih ada korban lainnya.

Tersangka Mengaku Bocah Lelaki di Bawah Umur

Kepada penyidik, tersangka mengaku tertarik dengan laki-laki yang masih di bawah umur. Tersangka yang katanya masih jomblo itu mengaku memiliki banyak teman bermain yang rata-rata masih di bawah umur.

Dengan mencuatnya kasus ini, Kapolres Kebumen berencana akan melibatkan psikiater untuk mengecek kondisi kejiwaan tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor  17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang subsider pasal 292 KUH Pidana. (win)

Pos terkait