Pemuda yang Ngamuk di Bank Danamon Ternyata Alami Gangguan Jiwa, Lalu Bagaimana Kasusnya?

Tersangka penyerang Satpam Bank Danamon dibawa ke Shelter ODGJ Puskesmas Pejagoan. (Foto: Dok. Polres Kebumen)

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Masih ingat dengan pemuda yang melakukan penyerangan terhadap Satpam di Kantor Bank Danamon Kebumen dengan sebilah gergaji, Rabu 29 Januari 2020 lalu? Pemuda bernama Sabar (18) warga Desa Banyurata, Kecamatan Adimulyo, Kebumen itu saat ini dibawa ke Shelter Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) UPTD Puskesmas Pejagoan.

Informasi itu dibenarkan oleh Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto. Sabar dibawa ke Shelter untuk dilakukan pengobatan gangguan jiwa yang dialaminya, Sabtu  1 Fabruari 2020.

Tersangka Ternyata Melarikan Diri dari Shelter

AKP Hari Harjanto menyampaikan bahwa setelah kasus tersebut viral dan sampai ke pihak Shelter ODGJ UPTD Puskesmas Pejagoan, pihaknya didatangi pihak Puskesmas. Kedatangan pihak Puskesmas bermaksud melakukan konfirmasi apakah tersangka Sabar yang ditangani oleh Polsek Kebumen adalah pasiennya yang melarikan diri beberapa hari terakhir.

“Tadi malam ada pihak Shelter ODGJ UPTD Puskesmas Pejagoan datang ke kami. Menanyakan identitas tersangka penganiayaan Bank Danamon. Saat dilakukan pengecekan, benar itu pasiennya,” kata AKP Hari Harjanto.

Dilakukan Pembantaran, Kasus Tersangka Masih Tetap Berjalan

AKP Hari Harjanto menambahkan, pihak Puskesmas menunjukkan bukti-bukti bahwa Sabar merupakan pasien yang masih menjalani pengobatan gangguan psikis. Untuk itu dilakukan pembantaran tahanan kepada tersangka untuk menjalani pengobatan.

Meski dilakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka, kasus dugaan melanggar Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 subsider pasal 352 KUH pidana tetap berjalan.

“Artinya proses hukum tetap berjalan. Tersangka tetap akan disidangkan dan diputuskan oleh hakim,” ujarnya.

Pembataran penahanan  merupakan penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan untuk menjalani rawat-inap di rumah sakit di luar rutan yang dikuatkan dengan keterangan dokter. Masa pembantaran tidak dihitung untuk pengurangan pidana yang dijatuhkan pengadilan.

“Namun demikian, penyidik masih mendalami perkaranya dan memerlukan keterangan dokter sebagai keterangan ahli,” imbuhnya.

Tersangka Sakit Hati Karena Ditegur Satpam Bank Danamon

Sebelumnya Sabar menyerang Satpam Bank Danamon Muji Wahono (41)  warga Desa Mulyosri, Kecamatan Prembun yang sedang bertugas, Rabu 29 Januari 2020. Kepada penyidik, tersangka mengaku sakit hati ditegur Satpam saat akan tidur di teras Bank Danamon.

Tersangka selanjutnya meminjam gergaji di bengkel dekat Bank Danamon dan kembali ke bank menyerang Satpam. Akibat kejadian itu, tersangka diamankan ke Mapolsek Kebumen dan dijadikan tersangka serta diancam 10 tahun penjara. (ndo)

Update Lainnya