Pedagang Sayur Keliling Nyambi Curi Motor, Apes Aksinya Kepergok
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Ming, 9 Agu 2020
- visibility 1.962
- comment 0 komentar

Tersangka pencurian sepeda motor bersama barang buktinya di Mapolres Kebumen. (Foto: Polres Kebumen)
SRUWENG (KebumenUpdate.com) – Pedagang sayur keliling berinisial AM (25) warga Desa Pandansari, Kecamatan Sruweng, Kebumen, harus berurusan dengan polisi. Dia diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik Suratmin (41) warga Desa Kejawang, Kecamatan Sruweng Kebumen.
Pencurian dilakukan oleh tersangka pada Senin 3 Agustus 2020 dinihari di sebuah gudang kayu Desa Kejawang Kecamatan Sruweng. Tersangka telah lama mengintai wilayah desa setempat sembari berjualan sayur di desa itu.
Tersangka Tak Bisa Nyalakan Mesin
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, aksi tersangka ketahuan setelah korban mengetahui sepeda motornya sedang dituntun oleh tersangka. Tersangka yang kurang begitu faham motor tidak bisa menyalakan mesin, meski telah menyiapkan mata kunci palsu dari rumah.
Untuk mengelabui warga, tanda nomor kendaraan bermotor plat nomor ditekuk oleh tersangka. Ini dilakukan agar tidak terbaca. Namun tetap saja aksinya terbongkar karena tersangka terlihat panik saat berpapasan dengan korban.
“Kebetulan saat kejadian, korban pulang ronda. Di tengah jalan berpapasan dengan tersangka. Korban yang curiga selanjutnya mengecek sepeda motor yang sedang dituntun oleh tersangka. Ternyata adalah milik korban,” jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Minggu 9 Agustus 2020.
Berangkat Naik Motor, Eksekusi Jalan Kaki
Kepada polisi tersangka mengaku memiliki niatan mencuri sepeda motor. Tersangka malam itu berangkat menggunakan sepeda motor. Saat melihat sasaran pencurian, tersangka memarkirkan sepeda motor berikut kranjang sayur di areal masjid desa setempat.
Tersangka memilih jalan kaki saat melakukan eksekusi pencurian sepeda motor yang terparkir di dekat gudang kayu tanpa dikunci stang.
Tersangka Diancam Lima Tahun Penjara
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada saat memarkirkan sepeda motor. Jika perlu dikunci ganda dan diparkir di tempat yang aman serta mudah diawasi,” ujarnya AKBP Rudy Cahya Kurniawan.(win)







Saat ini belum ada komentar