Operasi Penertiban Parkir Liar akan Digelar dalam Waktu Dekat
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sel, 4 Jun 2024
- visibility 965
- comment 0 komentar

Sama-sama Salah
Sementara itu menurut Puguh Supriyanto, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan dari Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan, baik masyarakat yang parkir dan juru parkirnya sama-sama salah. Karena tempat-tempat yang sudah ada rambu larangan parkir sudah jelas aturannya. Pemerintah sudah berulang kali mengadakan sosialisasi penertiban parkir liar dan juga teguran kepada oknum-oknum juru parkir liar ini.
“Jadi sosialisasi sudah sering kita lakukan, kemudian kita juga melakukan patroli, dan memberikan teguran kepada mereka untuk tidak parkir dan tidak menarik di tempat-tempat yang kami larang. Mereka bilangnya, tahu dan paham, tapi besok-besok masih mengulangi lagi,” ujarnya.
Ada 240 Titik Parkir Resmi
Setidaknya ada 240 titik parkir resmi yang dikelola oleh Disperkimhub. Sedangkan jumlah lokasi pakir liar masih lebih banyak.
“Dalam Perda No 4 tahun 2020 itu jelas masyarakat dilarang melakukan aktivitas perparkiran di tempat yang sudah ada larangannya. Kalau melanggar bisa dikenakan pidana kurungan selama tiga bulan atau denda Rp10.000.000,” ucapnya.
Adapun penegakan Perda wilayahnya ada di Satpol PP. Pihaknya siap bekerjasama dengan Satpol PP untuk mendukung penindakan parkir liar, sesuai yang diatur dalam Perda No 4 Tahun 2020.
“Kita siap, penindakan itu wilayahnya ada di Satpol PP, kita siap kolaborasi. Kalau Dishub yang menindak tidak bisa,” tegasnya.







Saat ini belum ada komentar