Mulai 1 November, Syarat Mengurus SIM dengan Kepesertaan JKN Aktif Diujicobakan
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Kam, 31 Okt 2024
- visibility 1.724
- comment 0 komentar

Ia juga menyebutkan bahwa pemohon SIM dapat dengan mudah membuktikan kepesertaan JKN aktif miliknya. Pemohon SIM dapat menunjukan tangkapan layar Aplikasi Mobile JKN, pengecekan yang dilakukan mandiri oleh masyarakat lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau menunjukan Virtual Account bagi Peserta JKN yang baru terdaftar.
“Bagi peserta yang belum terdaftar JKN, masyarakat dapat dengan mudah mendaftar melalui layanan PANDAWA ataupun melalui Aplikasi Mobile JKN,” tutur Atin.
Gunakan Fitur REHAB
Atin juga mengimbau bagi pemohon SIM yang telah terdaftar JKN namun tidak aktif, dapat segera membayar tunggakan iurannya agar segera aktif. Peserta juga dapat mencicil tunggakan iurannya dengan mendaftar program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN.
Bagi pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya non aktif bukan karena tunggakan iuran, dapat segera mengakses PANDAWA untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pengaktifan kepesertaan JKN miliknya.
“Bisa menunjukan bukti pendaftaran REHAB kepada petugas bagi pemohon yang kepesertaan JKN sebelumnya non aktif karena ada tunggakan iuran. Untuk dapat mengakses Aplikasi Mobile JKN ini, pemohon dapat mengunduhnya melalui play store ataupun App store di gadget masing-masing pemohon,” ungkapnya
Sementara itu, Bintara Urusan (BAUR) SIM Satlantas Polres Kebumen, Umar Murdani mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan kepesertaan aktif JKN yang menjadi persyaratan pengurusan SIM. Kebijakan tersebut menurutnya telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Menurutnya, Perpol tersebut juga merupakan bentuk tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
“Pada prinsipnya kami siap mendukung implementasi peraturan ini. Selain itu, kepesertaan JKN ini juga saya rasa penting agar masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan, dan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah tanpa terkendala biaya nantinya,” tegasnya.







Saat ini belum ada komentar