Mulai 1 November, Syarat Mengurus SIM dengan Kepesertaan JKN Aktif Diujicobakan
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Kam, 31 Okt 2024
- visibility 1.723
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Mekanisme pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, atau C yang salah satu syaratnya adalah kepesertaan JKN aktif mulai diujicobakan pada 1 November 2024.
Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen, Mujiatin saat berkunjung ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kebumen, Rabu 30 November 2024.
Baca juga: Bakar Sampah di Pekarangan, Seorang Lansia Ikut Terbakar, Berikut Kronologinya
Ia memastikan bahwa persyaratan kepesertaan aktif JKN dalam pengurusan SIM, bukan untuk menyulitkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik, melainkan untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang berkualitas melalui program JKN.
Menurutnya, dengan terdaftar sebagai peserta JKN, masyarakat tidak hanya mendapatkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, tetapi juga mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang lebih mudah dan cepat ke fasilitas kesehatan.
“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini justru menjadi momentum bagi masyarakat untuk dapat terdaftar dalam program JKN yang merupakan haknya. Sehingga jika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan, masyarakat dapat dengan mudah mengakses tanpa harus memikirkan biayanya,” ujar Atin.
Atin berpesan kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap pemberlakuan uji coba kebijakan ini. Menurutnya, selama periode uji coba ini, nantinya para pemohon SIM akan mendapat sosialisasi dan informasi langsung dari petugas BPJS Kesehatan maupun petugas kepolisian.
“Nantinya selama periode awal uji coba ini, untuk sementara waktu akan ditempatkan petugas BPJS Kesehatan yang akan standby di Satlantas Polres untuk memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan oleh pemohon SIM,” tambahnya.







Saat ini belum ada komentar