Minggu Curi 18 Handphone, Senin Ditangkap Polisi
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sab, 5 Feb 2022
- visibility 1.165
- comment 0 komentar

Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Karanganyar Iptu Jakaria menunjukkan tersangka pencurian dan barang buktinya. (Foto: Istimewa)
KARANGANYAR (KebumenUpdate.com) – Seorang pria warga Desa Banjarwinangun, Kecamatan Petanahan, Kebumen yang berinisial SP (51)
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian. Korbannya adalah ST seorang pedagang handphone di Kelurahan Panjatan, Kecamatan Karanganyar, Kebumen.
Tak tanggung-tanggung dalam aksi yang dilakukan pada Minggu 2 Januari 2022 sekitar pukul 02.00, tersangka SP mencuri 18 handphone yang merupakan barang dagangan milik korban. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian meterial kurang lebih Rp 33,5 juta.
Kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Karanganyar Polres Kebumen. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Karanganyar mendapati petunjuk bahwa diduga kuat yang melakukan pencurian tersebut.
Baca Juga: Lantik Pengurus 18 Organisasi Mahasiswa, Ini Pesan Rektor UNIMUGO
Sehari berikutnya, polisi pun berhasil mengamankan tersangka di Desa Dorowati, Kecamatan Klirong, Kebumen, Senin 3 Januari 2022.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 unit handphone Android berbagai merk dan uang tunai Rp 150.000 sisa hasil penjualan handphone. Polisi juga mengamankan dua tas yang digunakan untuk membawa handphone.
“Sebagian handphone yang telah dicuri oleh tersangka telah dijual ke sejumlah orang. Sebagian uang telah digunakan untuk kepentingan sehari-hari,” kat Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Karanganyar Iptu Jakaria, Jumat 4 Februari 2022.
Modus Operandi
Kompol Edi Wibowo menjelaskan bahwa modus operandi pencurian itu, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu dapur. Yakni mendobrak cara mendobrak pintu belakang, Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil 18 handphone yang berada dalam kamar rumah korban.
“Saat kejadian, pemilik rumah sedang tertidur pulas, sehingga tersangka bisa leluasa menggasak habis handphone yang merupakan dagangan tersebut,” imbuhnya.
Wakapolres menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e, KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.







Saat ini belum ada komentar