Kejari Kebumen Segera Umumkan Tersangka Baru Korupsi Disnakerkop UKM 2019

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH. (Foto: Istimewa)

Sita Aset

Dalam perkara tersebut Kejari Kebumen menyita aset terdakwa Giyatmo berupa tanah dan bangunan villa yang terletak di wilayah Candi Cetho Desa Gumeng, Kecamatan Jenawi Kabupaten Karanganyar. Perkara tersebut saat ini masih dalam upaya banding. Sedangkan terpidana Kasimin menerima dan telah menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Semarang di Kedungpane.

Selanjutnya Kejari Kebumen menangani perkara dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan kegiatan rehabilitasi dan revitalisasi BLK dan PLUT pada Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen tahun 2019 dengan terdakwa Ir Hj Siti Kharisah MM selaku kepala dinas. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Adapun kerugian keuangan negara sekitar Rp 256 juta.

Bersamaan dengan penanganan perkara tersebut juga sedang sidangkan perkara RTLH fiktif pada Desa Bagung Kecamatan Prembun tahun 2017. Adapun tersangka Agung Prabowo selaku pelaksana tugas (Plt) Sekdes dan Tutur Adisumarto selaku kepala desa. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara atau keuangan desa sebesar Rp 120 juta.

Halaman: 1 2 3Tampilkan semua
Update Lainnya