Kebangetan !!! Pria Ini Curi Motor Tetangga yang Kerap Dipinjamnya
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Ming, 5 Jul 2020
- visibility 2.200
- comment 0 komentar

Tersangka pencurian sepeda motor bersama motor curiannya. (Foto: Polres Kebumen)
KARANGSAMBUNG (KebumenUpdate.com) – Air susu dibalas dengan air tuba. Mungkin itu peribahasa yang pas untuk peristiwa yang terjadi di Desa Plumbon, Kecamatan Karangsambung Kebumen.
Bagaimana tidak, niat baik meminjamkan kendaraan sepeda motor Honda Beat kepada tetangga malah dicuri di kemudian hari. Peristiwa ini dialami oleh Sarno (41) warga Desa Plumbon, Kecamatan Karangsambung.
Kasus pencurian sepeda motor itu telah diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen dan Unit Reskrim Polsek Karangsambung. Tersangka pencurian itu pria berinisial SU (39) yang tak lain adalah tetangga dekat korban.
Tersangka Membuat Mata Kunci Palsu di Ahli Kunci
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan awalnya tersangka sering meminjam sepeda motor kepada korban. Niat mencuri timbul setelah tersangka membuat mata kunci palsu di sebuah ahli kunci
“Pencurian ini dilakukan oleh tersangka bulan April lalu,” jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Sabtu 4 Juli 2020.
Sepeda Motor Curian Disembunyikan di Pangandaran
Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya. Untuk menghilangkan jejak aksi kejahatannya, barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban disembunyikan tersangka di rumah saudaranya di wilayah Kabupaten Pangandaran Jawa Barat.
“Nunggu aman dulu Pak. Niatnya setelah aman mau dijual. Tapi keburu ditangkap,” ungkap tersangka kepada polisi.
Dibangunkan Polisi, Tersangka Ditangkap Saat Tidur di Rumahnya
Tersangka ditangkap polisi pada Jumat 5 Juni 2020 sekira pukul 17.00 Wib di rumahnya saat tertidur.
“Saya dibangunkan sama Pak Polisi. Selanjutnya diajak ke Kantor Polisi Pak,” tersangka menerangkan saat ditangkap.
Saat ini tersangka masih mendekam di tahanan Mapolres Kebumen untuk menjalani penyidikan. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (win)







Saat ini belum ada komentar