Update Kasus Guru Ngaji di Karanggayam, Korban Bertambah Menjadi 13 Anak
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sel, 31 Mar 2026
- visibility 1.184
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) — Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum guru ngaji di Kecamatan Karanggayam, Kebumen, memasuki babak baru. Berdasarkan pengembangan penyidikan terbaru, jumlah korban kini melonjak menjadi 13 anak, meningkat signifikan dari enam korban yang teridentifikasi pada awal pengungkapan kasus.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menyatakan bahwa penyidik Satreskrim terus melakukan pendalaman intensif. Tersangka berinisial M (29) saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Korban yang terdata saat ini mencapai 13 anak. Kami pastikan proses penyidikan terus berjalan secara profesional dan sesuai prosedur,” tegas AKBP I Putu Bagus melalui keterangan resminya, Selasa 32 Maret 2026.
Langkah Trauma Healing
Merespons dampak psikologis yang mendalam, Polres Kebumen menggandeng UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kebumen serta tim psikologi untuk menggelar kegiatan trauma healing. Kegiatan yang berlangsung di salah satu rumah perangkat desa ini menyasar para korban dan orang tua mereka.
Pendampingan ini bertujuan untuk:
- Memulihkan kondisi mental dan psikis para korban.
- Membangun kembali kepercayaan diri anak.
- Mendorong korban agar dapat kembali beraktivitas secara normal di lingkungan sosial.
Program pemulihan ini direncanakan akan dilakukan secara berkelanjutan hingga kondisi psikologis para korban dinyatakan stabil dan siap kembali bersosialisasi sepenuhnya.
Imbauan dan Jaminan Keamanan
Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan atau merasa menjadi korban untuk segera melapor. Polisi menjamin kerahasiaan identitas korban maupun keluarga guna memberikan rasa aman dalam menuntut keadilan.
“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan sepenuhnya kepada penegak hukum,” ujar AKP Dwi Atma.
Kronologi Singkat
Sebelumnya, tersangka M (29) ditangkap setelah adanya laporan masyarakat pada 28 Maret 2026. Pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengajar untuk mendekati para korban yang mayoritas adalah pelajar perempuan. Modus yang digunakan adalah meminta korban datang lebih awal saat waktu mengaji untuk melancarkan aksi bejatnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Makin Tahu Indonesia







Saat ini belum ada komentar