Gagal Mereguk Laba, Penjual Miras Terancam Denda Hingga Rp 45 Juta
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 1 Jan 2020
- visibility 3.009
- comment 0 komentar

Polisi menyita miras dari salah satu pengecer. (Foto: Polres Kebumen-KebumenUpdate)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Berharap meraih laba di malam pergantian tahun, sejumlah pedagang miras di Kebumen justru terancam puluhan juta di penghujung tahun. Bagaimana tidak, mereka lebih dulu terjaring razia aparat kepolisian bersama Satpol PP sebelum menjual “minuman setan” itu.
SA (55) warga Kelurahan Plarangan, Karanganyar yang menyetok miras di warung miliknya digerebek aparat. Sebanyak 23 botol miras jenis ciu alias ciu botolan (cibot) stok dagangan yang sedianya akan memenuhi permintaan di malam tahun baru disita aparat.
Kemudian SF (47) seorang warga Kelurahan Tamanwinangun, Kebumen rumahnya digerebek Satgas Tindak Lidik Operasi Lilin Candi 2019 Polres Kebumen. Di rumah itu tujuh botol miras jenis anggur ditemukan.
Di Gombong, rumah WJ (40) warga Desa Kedungpuji, Kecamatan Gombong ditemukan satu jerigen berisi 12 liter miras jenis ciu yang akan dijual saat malam tahun baru. Kemudian di rumah saudara EC (37) di Desa Selokerto, Sempor berhasil disita sembilan minuman keras berbagai merk.
Penjual Minuman Keras Terancam Denda Hingga Rp 45 Juta

Kasat Narkoba Polres Kebumen AKP Mardi bersama Anggota Satpo PP menyita puluhan botol miras. (Foto: Polres Kebumen-KebumenUpdate)
Tak hanya urung meneguk untung, para pengecer miras itu pun harus berurusan dengan hukum. Penjual miras akan terancam masuk jeruji besi atau denda yang cukup besar yakni minimal Rp 35 juta.
“Para penjual dikenakan Pasal 10 Perda Kebumen Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Dalam Pasal 10 Perda Nomor 3 Tahun 2010 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan dan/atau memperdagangkan minuman keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipidana dengan pidana kurungan paling singkat dua bulan dan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp 35 juta dan paling banyak Rp 45 juta.
Janda Nekat Jualan Miras Demi Kebutuhan Sehari-hari

Penjual miras juga dilakukan perempuan. (Foto: Polres Kebumen-KebumenUpdate)
Penjual miras di Kebumen tidak hanya dilakukan oleh laki-laki. Bahkan seorang perempuan juga tergiur menjadi penjual miras. Seorang perempuan berinisial WI (37) mengaku nekat menjual miras dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya itu, perempuan berstatus janda itu divonis denda Rp 15 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan oleh oleh Hakim Nikentari SH pada persidangan di Pengadilan Negeri Kebumen, Senin (30/12). Dalam amar putusan, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 2.500. (ndo)








Saat ini belum ada komentar