Breaking News
light_mode
Beranda » News » Gagal Mereguk Laba, Penjual Miras Terancam Denda Hingga Rp 45 Juta

Gagal Mereguk Laba, Penjual Miras Terancam Denda Hingga Rp 45 Juta

  • account_circle Kebumen Update
  • calendar_month Rab, 1 Jan 2020
  • visibility 3.044
  • comment 0 komentar
Facebook Twitter Whatsapp Pinterest

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Berharap meraih laba di malam pergantian tahun, sejumlah pedagang miras di Kebumen justru terancam puluhan juta di penghujung tahun. Bagaimana tidak, mereka lebih dulu terjaring razia aparat kepolisian bersama Satpol PP sebelum menjual “minuman setan” itu.

SA (55) warga Kelurahan Plarangan, Karanganyar yang menyetok miras di warung miliknya digerebek aparat. Sebanyak 23 botol miras jenis ciu alias ciu botolan (cibot) stok dagangan yang sedianya akan memenuhi permintaan di malam tahun baru disita aparat.

Kemudian SF (47) seorang warga Kelurahan Tamanwinangun, Kebumen rumahnya digerebek Satgas Tindak Lidik Operasi Lilin Candi 2019 Polres Kebumen. Di rumah itu tujuh botol miras jenis anggur ditemukan.

Di Gombong, rumah WJ (40) warga Desa Kedungpuji, Kecamatan Gombong  ditemukan satu jerigen berisi 12 liter miras jenis ciu yang akan dijual saat malam tahun baru.  Kemudian  di rumah saudara EC (37) di Desa Selokerto, Sempor berhasil disita sembilan minuman keras berbagai merk.

Penjual Minuman Keras Terancam Denda Hingga Rp 45 Juta

Kasat Narkoba Polres Kebumen AKP Mardi bersama Anggota Satpo PP menyita puluhan botol miras. (Foto: Polres Kebumen-KebumenUpdate)

Tak hanya urung meneguk untung, para pengecer miras itu pun harus berurusan dengan hukum. Penjual miras akan terancam masuk jeruji besi atau denda yang cukup besar yakni minimal Rp 35 juta.

“Para penjual dikenakan  Pasal 10 Perda Kebumen Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.

Dalam Pasal 10 Perda Nomor 3 Tahun 2010 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan dan/atau memperdagangkan minuman keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipidana dengan pidana kurungan paling singkat dua bulan dan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp 35 juta dan paling banyak Rp 45 juta.

Janda Nekat Jualan Miras Demi Kebutuhan Sehari-hari

Penjual miras juga dilakukan perempuan. (Foto: Polres Kebumen-KebumenUpdate)

Penjual miras di Kebumen tidak  hanya dilakukan oleh laki-laki. Bahkan seorang perempuan juga tergiur menjadi penjual miras. Seorang perempuan berinisial WI (37) mengaku nekat menjual miras dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya itu, perempuan berstatus janda itu divonis denda Rp 15 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan oleh oleh Hakim Nikentari SH pada persidangan di Pengadilan Negeri Kebumen, Senin (30/12). Dalam amar putusan, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 2.500.  (ndo)

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

News & Inspiring

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stadion Candradimuka

    PSSI Jateng akan Evaluasi Penggunaan Stadion Candradimuka Sebagai Veneu Pertandingan Liga IV

    • calendar_month Kam, 9 Jan 2025
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 1.813
    • 0Komentar

    SEMARANG (KebumenUpdate.com) – Keputusan untuk melanjutkan pertandingan antara laga Persak Kebumen dan Persip Pekalongan di tengah kondisi lapangan yang buruk menjadi sorotan berbagai pihak. PSSI Jawa Tengah menyatakan akan mengevaluasi kembali penggunaan Stadion Candradimuka sebagai venue pertandingan Liga 4 Jateng. Sekretaris Asprov PSSI Jateng, Purwidyastanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan awal terhadap stadion sebelum […]

  • Dua tersangka pembobol toko kelontong yang juga curi motor. (Foto: Istimewa)

    Sebelum Bobol Toko Kelontong, Dua Mantan Napi Ini Curi Sepeda Motor

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2020
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 4.411
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Dua sahabat jebolan Rutan Kebumen yang tertangkap lantaran mencuri di toko kelontong, ternyata sebelumnya telah mencuri sepeda motor.  PN (26) warga Desa Blengor Kulon, Ambal dan AG (27) warga Desa Banjurpasar, Buluspesantren mencuri bermotor milik Sadani (50) warga Desa Bercong, Kecamatan Buluspesantren, Senin 11 Mei 2020. Kasus pencurian sepeda motor terungkap dari […]

  • Dandim 0709 Kebumen

    Danrem 072/Pamungkas Pimpin Sertijab, Letkol Inf Eko Majlistyawan Resmi Jabat Dandim 0709/Kebumen

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 1.112
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA (KebumenUpdate.com) – Komandan Korem 072/Pamungkas Brigjen TNI Bambang Sujarwo memimpin tradisi korps dan serah terima jabatan (Sertijab) tiga Kepala Seksi (Kasi) dan Komandan Kodim (Dandim) 0709/Kebumen di Aula Sugiyono Makorem 072/Pamungkas, Rabu (15/10/2025). Dalam agenda tersebut, jabatan Kasiops diserahterimakan dari Kolonel Inf Tentrem Basuki kepada Letkol Inf Kresna Santy Dharma. Sementara jabatan Kasilog berpindah […]

  • Universitas Putra Bangsa

    Festival Lomba Sambut Universitas Putra Bangsa

    • calendar_month Ming, 11 Apr 2021
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 1.369
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Dalam rangka penyambutan perubahan bentuk menuju Universitas Putra Bangsa, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Putra Bangsa menggelar kegiatan bertajuk Festival Lomba Putra Bangsa. Beragam lomba untuk para pelajar SMA/SMK/MA se-Indonesia akan digelar dalam festival tersebut. Secara resmi kegiatan dibuka oleh Ketua STIE Putra Bangsa Dr Gunarso Wiwoho SE MM, Sabtu 10 April […]

  • Kuliah Umum

    Kuliah Umum UPB, Ajak Generasi Muda Membangun Startup

    • calendar_month Kam, 17 Mar 2022
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 1.392
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Universitas Putra Bangsa (UPB) sukses menyelenggarakan kuliah umum, Rabu, 16 Maret 2022. Kuliah Umum dengan tema “Cara Membangun Startup Baru” merupakan kolaborasi dari empat program studi UPB yakni Prodi S1-Bisnis Digital, S1-Sains Data, S1-Agribisnis, dan S1-Inofrmatika/Ilmu Komputer yang membahas berbagai hal mengenai startup dan pengelolaannya. Kegiatan yang diselenggarakan melalui zoom dan live […]

  • Ilustrasi Blood Test Coronavirus.(Sumber: Gatra.com)

    Warga Kebumen Positif Corona, Meninggal di Yogyakarta

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2020
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 26.549
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Seorang warga Kebumen yang dirawat di  salah satu rumah sakit swasta di Yogyakarta meninggal dunia, Selasa, 24 Maret 2020. Dari hasil laboratorium, pasien tersebut diketahui positif virus Corona (Covid-19). “Kami menerima hasil laboratorium yang menyatakan pasien positif corona tadi siang pukul 13.00 wib,” ujar Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto di Posko Penanggulangan […]

expand_less