DPRD Kebumen Sahkan Perda Penanganan Stunting dan Pengembangan Pesantren

Perda Penanganan Stunting
Pimpinan DPRD Kebumen foto bersama dengan Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih. (Foto: Dok. Pemkab Kebumen)

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) –  DPRD Kabupaten Kebumen mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna, Senin 19 Februari 2024. Dua Perda tersebut adalah Perda Pencegahan dan Penanganan Stunting dan Perda Tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Perda inisiatif DPRD ini disusun untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pencegahan dan penanganan stunting di Kabupaten Kebumen, serta pengembangan pesantren dan pendidikan keagamaan.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Pondok Pesantren Al Kahfi Somalangu, Lima Abad Jadi Pusat Pendidikan Islam

Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH MH melalui Wakil Bupati Hj Ristawati Purwaningsih SST MM menyambut baik disahkannya dua Perda oleh DPRD Kebumen. Dengan adanya Perda Stunting misalnya, pemerintah daerah menjadi lebih kuat dalam mencegah stunting.

“Dengan Perda Stunting ini kita menjadi lebih paripurna, dalam melakukan berbagai upaya penanganan stunting. Terutama dalam hal pencegahan, bagaimana stunting mampu kita cegah dari usia remaja atau sebelum nikah,” ujar Ristawati Purwaningsih.

Arah Penanganan Stunting Miliki Tujuan yang Sama

Dengan Perda ini, kata Rista, arah penanganan stunting sekarang miliki tujuan yang sama. Pemerintah daerah pun terus berupaya mengurangi angka stunting dengan berbagai program, salah satunya adalah pemberian makanan bergizi bagi ibu hamil dan balita.

Alhamdulillah angka stunting kita sudah turut satu digit, 9,9 persen, turun banyak sejak pertama kita menjabat itu angkanya masih 16 persen. Harapannya dengan Perda ini kita bisa zero stunting di Kabupaten Kebumen,” ucapnya.

Adapun untuk Perda Pesantren, dimaksudkan untuk memberikan pengakuan, afirmasi, dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan memfasilitasi pengembangan pesantren dan pendidikan keagamaan sesuai dengan kewenangannya.

“Harapan saya setelah Perda ini ditetapkan dapat dilaksanakan dan disosialisasikan dengan baik oleh perangkat daerah dan pihak terkait, serta mendorong optimalisasi pelaksanaan fungsi pesantren dan pendidikan kegamaan di Kabupaten Kebumen agar semakin kuat peran dan  fungsinya dalam membangun nilai-nilai kehidupan manusia,” tandasnya.

Pos terkait