Curi Handphone Tetangga, Residivis Ini Bakal Tiga Kali Masuk penjara
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 6 Okt 2020
- visibility 1.723
- comment 0 komentar

Tersangka saat dimintai keterangan di Mapolres Kebumen. (Foto: Polres Kebumen)
AMBAL (KebumenUpdate.com) – Seorang warga Kecamatan Ambal, Kebumen berinisial PA (55) dibekuk oleh Polres Kebumen. Residivis ini diduga melakukan pencurian handphone milik SU (34) tetangganya sendiri.
Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Ambal, berdasarkan laporan korban, Kamis 24 September 2020. Polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti handphone android milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Tersangka Rusak Pintu Rumah Korban
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Ambal Joko Maryono, Senin 5 Oktober 2020 menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis 13 Agusyus 2020 sekitar pukul 04.00 Wib. Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu belakang rumah.
Adapun pencurian terbongkar pertama kali saat korban hendak mengambil handphone yang tergeletak di meja makan. Saat dicek, handphone itu tidak ada di tempat dan kondisi pintu belakang rumahnya terbuka.
Sadar menjadi korban pencurian, selanjutnya korban melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Ambal.
Tersangka Sudah Dua Kali Masuk Penjara
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka sebelumnya pernah tersandung kasus Pidana pencurian sepeda ontel pada tahun 1986 dan tahun 1990. Rupanya dua kali menjadi narapidana tidak cukup membuatnya jera. Kini di tahun 2020 dia mengulangi lagi kasus pencurian.
Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (win)







Saat ini belum ada komentar