Buruh Angkut Pasir Nekat Jadi Pengedar Sabu, Ternyata Ini Tujuannya
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sab, 7 Sep 2024
- visibility 1.716
- comment 0 komentar

Tersangka buruh angkut pasir nyambi pengedar sabu. (Foto: Dok. Polres Kebumen)
EN yang bekerja sebagai buruh harian lepas angkut pasir tidak memiliki uang yang cukup untuk memenuhi keinginannya mengkonsumsi sabu.
Keterangannya kepada polisi, ia mengkonsumsi sabu setidaknya tiga kali dalam sebulan. Ia mengenal sabu dan aktif sebagai pemakai sejak tahun 2020.
Baca Juga: Barang Bukti 6,07 Gram Sabu dan 9 Tersangka Diamankan Sat Resnarkoba dalam Operasi Bersinar
Perkenalannya dengan sabu membuatnya tak bisa lepas dari barang haram itu. Ia semakin kecanduan dan semakin terbelenggu oleh efek sabu yang dikonsumsinya. Ia selalu mencari cara agar selalu bisa mengkonsumsi sabu, meski harus menjadi pengedar.
Bahkan praktik sebagai pengedar sabu telah lama ia jalani agar selalu bisa mengkonsumsinya.
Sebelum tertangkap, ia berencana akan menyerahkan sabu kepada seseorang yang telah mentransfer uang. Namun ditangkap polisi sebelum sabu tersebut diantar ke sebuah alamat.
Tersangka EN dikenai Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.








Saat ini belum ada komentar