KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Seorang buruh angkut pasir di Kabupaten Kebumen nekat menjadi pengedar sabu. Pemuda berinisial EN (33) warga Desa Sidoagung, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen itu dibekuk polisi dan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto menyebutkan bahwa tersangka ditangkap di sebuah kios Pasar Hewan, Kelurahan/Kecamatan Karanganyar, Kebumen, Minggu, 18 Agustus 2024, sekira pukul 14.00 WIB.
“Penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat. Informasi yang kami peroleh, tersangka memiliki sabu untuk dijual kepada seseorang,” jelas AKP Heru Sanyoto, Jumat 6 September 2024.
Baca Juga: Berbekal Laporan Masyarakat, Pengguna Sabu Asal Desa Babadsari Kutowinangun Ditangkap Sat Resnarkoba
Dari penangkapan tersangka, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti dua paket sabu yang dikemas di dalam plastik klip bening, sepeda motor matic, handphone android yang digunakan untuk komunikasi dengan para pelanggan, dan alat hisap bong.
Pengakuan Tersangka
Dari pengakuan tersangka EN, ia nekat menjadi pengedar narkoba karena ingin mendapatkan keuntungan bisa memakai sabu secara gratis.