Bupati Lilis Resmikan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta Unit Layanan Disabilitas (ULD)
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sen, 21 Apr 2025
- visibility 2.267
- comment 0 komentar

Bupati Lilis juga mengimbau seluruh masyarakat Kebumen untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada UPTD PPA. Ia memastikan bahwa pelaku kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, dan korban akan mendapatkan perlindungan yang dibutuhkan.
“Melindungi perempuan dan anak adalah tanggung jawab kolektif kita. Bukan hanya pemerintah daerah atau dinas terkait, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, guru, dan keluarga. Mari kita bersatu padu melawan segala bentuk kekerasan. Peluncuran UPTD PPA ini adalah langkah awal yang baik. Lebih dari sekadar peresmian, ini adalah pengingat yang kuat bahwa melindungi mereka yang rentan adalah amanah dan tanggung jawab kita bersama,” pungkas Bupati Lilis.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Kebumen, Dwi Suliyanto, menjelaskan bahwa kehadiran UPTD PPA akan mempermudah masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara langsung. UPTD ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung, termasuk layanan psikolog, bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), ruang pengaduan yang nyaman, ruang konsultasi yang privat, serta ruang okupasi dan terapi wicara khusus bagi anak-anak berkebutuhan khusus.
“Insya Allah, fasilitas yang kami sediakan sudah cukup lengkap untuk memberikan pelayanan yang komprehensif. Masyarakat dapat datang langsung ke UPTD sesuai dengan jam kerja,” kata Dwi Suliyanto.
Jam Operasional
UPTD PPA melayani masyarakat pada hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, dan pada hari Jumat pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Selain UPTD, Dwi Suliyanto juga menginformasikan bahwa masyarakat dapat langsung menggunakan layanan 24 jam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soedirman jika membutuhkan penanganan segera.
Lebih lanjut, ia memaparkan data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kebumen pada tahun 2024 yang mencapai 85 kasus, terdiri dari 42 kasus kekerasan terhadap perempuan (didominasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT) dan 43 kasus kekerasan terhadap anak (terutama kekerasan seksual dan perundungan). Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 73 kasus.







Saat ini belum ada komentar