Apresiasi Kejari Ungkap Penyelewengan Pupuk Subsidi, Bupati Kebumen Sebut Ada Empat Penadah
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 6 Okt 2023
- visibility 2.890
- comment 0 komentar

Petani memupuk tanaman. (Foto: Canva)
Tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Adapun pasal subsidair yang menjerat adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, tersangka pun diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.








Saat ini belum ada komentar