Aborsi di Kamar Kos, Pemandu Lagu Asal Kebumen Ditangkap di Bantul
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sen, 4 Jan 2021
- visibility 11.292
- comment 0 komentar

Ilustrasi Aborsi. (Sumber Foto: U-Report - Viva.co.id)
BANTUL (KebumenUpdate.com) – Seorang perempuan berinisial DDT (22) asal Kecamatan Petanahan, Kebumen ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bantul. Perempuan yang sehari-hari berprofesi sebagai pemandu lagu atau ladies campanion (LC) itu melakukan aborsi di kamar kosnya di Jalan Bugisan Selatan No 7, Dusun Tegal Senggotan, Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Bantul, Minggu 27 Desember 2020.
Perempuan muda itu ditangkap usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Umi Khasanah Bantul. Begitu keluar dari RS tersebut, polisi mengamankan tersangka ke Mapolres untuk dimintai keterangan.
Tersangka Geluti Prostitusi Online
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi seperti dikutip Sorot.co mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, dia sengaja ingin melenyapkan janin berjenis kelamin laki-laki yang berusia sekitar sembilan bulan karena merasa malu hamil tanpa suami. Dia pun tidak mengetahui siapa ayah sang bayi karena janin itu merupakan hasil hubungan gelap dengan lelaki hidung belang.
“Motifnya malu karena hamil tanpa suami. Dia selain jadi pemandu lagu, DDT ini juga mengaku melakukan prostitusi online sejak 2018,” ujar Kasat Reskrim, Jumat 1 Januari 2021.
Adapun aborsi dia lakukan, Minggu 27 Desember 2020 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Caranya dia meminum obat aborsi yang dia beli dari situs jual beli online. Pengakuannya, usai minum obat aborsi tersebut, perutnya mengalami kontraksi selama seharian.
Usai Aborsi Tersangka Alami Pendarahan
Baru sekitar pukul 13.00 WIB, Minggu siang di tempat kos, janin berhasil dikeluarkan di atas kasur tempat tidur seorang diri. Setelah terlahir, dia mengira jika bayi tersebut sudah tak bernyawa karena tidak bergerak. Dia lalu menutup tubuh bayi berlumuran darah itu dengan kain selimut.
Setelah melahirkan tersangka mengalami pendarahan hebat. Karena tak kunjung sembuh dia kemudian meminta tolong rekan sesama penghuni kos untuk mencarikan tukang pijet online untuk mengatasi hal itu. Namun pendarahan masih saja terjadi. Khawatir terjadi sesuatu hal kepada DDT, rekannya kemudian membawa DDT ke sebuah klinik bidan di wilayah setempat.
Setibanya di sana, dia tampak lemas sementara pendarahan masih terus berlangsung. Tak mau ambil risiko bidan merekomendasikan supaya yang bersangkutan dirujuk ke RSIA Ummi Khasanah.
Penghuni Kos Cium Bau Busuk dari Dalam Kamar
Adapun terungkapnya kasus itu, setelah pemilik dan penghuni kos mencium bau busuk dari dalam kos DDT. Untuk memastikan kondisi di dalam kamar, pemilik mendobrak kamar. Tak menyangka, di bawah selimut diketahui ada sesosok jasad bayi. Hal itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kasihan.
Setelah diusut pihak Polsek Kasihan, ternyata bayi itu merupakan anak dari DDT yang dia keluarkan secara paksa dengan cara aborsi. Karena perbuatan itu, DDT terancam pasal 194 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 346 KUHP tentang aborsi dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. (*)







Saat ini belum ada komentar