1,5 Bulan Pemuda Ini Curi 8 Sepeda Motor, Begini Modusnya
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Ming, 21 Jun 2020
- visibility 4.629
- comment 0 komentar

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan meminta keterangan kepada tersangka. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Peringatan bagi warga yang sering meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan dengan kunci kontak masih tertinggal. Pasalnya, sepeda motor seperti itu menjadi incaran pencuri spesialis sepeda motor.
Seperti diakui oleh Samingin (27), pemuda asal Desa Sitibentar, Kecamatan Mirit, Kebumen. Pemuda yang mengaku tidak bekerja lantaran terkena dampak pandemi Covid-19 itu secara khusus mengincar sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan dengan kunci kontak masih tertinggal.
“Bonus” STNK di Bawah Jok Motor
Dalam waktu 1,5 bulan terakhir, dia telah berhasil mencuri delapan unit sepeda motor berbagai merek. Seluruh sepeda motor yang dia curi, kunci kontak ditinggal oleh sang pemilik.
Saat sedang beruntung, dia juga mendapatkan “bonus” STNK yang biasa ditempatkan di bawah jok sepeda motor. Terakhir dia mencuri sepeda motor Honda Supra 125 di depan sebuah warung di Desa Indrosari, Kecamatan Buluspesantren, Selasa 16 Juni 2020 sekira pukul 19.00 Wib.
Korban memarkirkan sepeda motor di depan warung dengan posisi kunci masih menempel di sepeda motor. Kemudian korban masuk ke dalam warung untuk membeli kopi dan mengobrol dengan pilik warung. Pukul 19.30 Wib saat korban akan pulang dia sudah tidak mendapati sepeda motor miliknya.
Motor Curian Dijual Secara Online
Dalam melakukan aksinya, Samingin biasanya bersama dengan teman yang berbeda. Dia sengaja naik motor berboncengan, setelah mendapatkan sasaran, kemudian masing-masing berpencar untuk menghilangkan jejak.
Adapun sepeda motor hasil curian tersebut dijual secara online melalui grup Facebook. Adapun sepeda motor tersebut dijual dengan harga bervariatif mulai Rp 1-3 juta.
“Untuk sepeda motor yang dilengkapi dengan STNK harga bisa tinggi,” ujarnya.
Tersangka Ditangkap Team Resmob
Namun petualangan pencurian yang dilakukan oleh Samingin harus berakhir saat dia ditangkap oleh Team Resmob Satreskrim Polres Kebumen di sekitar Desa Tersobo, Kecamatan Prembun, Kebumen, Rabu 17 Juni 2020 sekira pukul 02.00 Wib. Tersangka bersama barang bukti sepeda motor Honda Supra 125 Nopol AA-3502-SM diamankan di Mapolres Kebumen.
“Tersangka diancam dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Mardi SH MM. (ndo)
Daftar Curanmor yang Diduga Dilakukan Tersangka
- TKP Kutowinangun dengan hasil satu unit sepeda motor Supra X.
- TKP Ambal dengan hasil satu unit sepeda motor Yamaha FIZ R.
- TKP Mirit dengan hasil satu unit sepeda Honda Kharisma.
- TKP Ambal dengan hasil satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter.
- TKP PLN Ambal dengan hasil satu unit sepeda motor Honda Ravo.
- TKP Pantai Ambal dengan hasil satu unit sepeda motor Honda Grand.
- TKP Desa Bocor dengan hasil satu unit sepeda Honda Supra X.









Saat ini belum ada komentar