1.511 Perangkat Desa Kebumen Berangkat ke Silatnas PPDI di Jakarta, Sampaikan Beberapa Aspirasi
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 25 Jan 2023
- visibility 2.247
- comment 0 komentar

Perangkat desa foto bersama Bupati Kebumen. (Foto: Dok. Pemkab Kebumen)
“Kemudian tetap mempertahankan peran atau rekomendasi camat dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ujarnya.
Baca Juga: Deklarasi Paguyuban Kepala Desa Reksa Praja, Siapa Saja Pengurusnya?
PPDI mengusulkan Perubahan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK pemerintah desa. Perangkat desa yang diangkat sebelum Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri 67 Tahun 2017 akibat dampak Permendagri 84 Tahun 2015, dan menduduki jabatan (staf), tetap berkedudukan sebagai perangkat desa. Dan berhak mendapatkan penghasilan tetap yang sama sebagaimana yang diterima oleh perangkat desa yang menduduki jabatan kaur, kasi dan kadus.
“Kemudian kami juga mendesak kepada pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD),” ucapnya.
Pesan Bupati Kebumen: Jaga Kekompakan
Bupati Kebumen mendukung para perangkat desa khususnya di Kebumen. Pihaknya berpesan agar tetap tertib, sampaikan aspirasi dengan damai tanpa ada anarkisme, dan jaga kekompakan.
“Ya semua itu kan menyangkut hak-haknya perangkat desa dan semoga terkabul semua urusannya. Yang pasti harus tetap tertib, aksi berjalan damai, jaga kekompakan,” ucapnya.







Saat ini belum ada komentar