Warga Depokrejo Dibekuk Polisi di Jakarta, Akui 8 Kali Curi Sepeda Motor

Kasatreskrim AKP La Ode Arwansyah menunjukkan tersangka bersama barang buktinya. (Ft. Polres Kebumen)

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Seorang warga Desa Depokrejo, Kecamatan/Kabupaten Kebumen berinisial HE (36) berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kebumen atas dugaan keterlibatannya dalam serangkaian pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Kebumen.

Terakhir kali, pria yang kini berstatus tersangka itu diduga mencuri sepeda motor milik korban berinisial JA, warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Ambal, Kebumen. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 14 September 2024 saat sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban diparkir di tepian sawah.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasatreskrim AKP La Ode Arwansyah menyampaikan bahwa tersangka berhasil diamankan di wilayah Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kebumen bekerja sama dengan Tim Resmob Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara pada Sabtu 2 November 2024.

“Setelah melalui proses penyelidikan intensif, tim berhasil melacak keberadaan tersangka di Jakarta Utara. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban,” ujar AKP La Ode Arwansyah didampingi Katim Resmob Satreskrim Polres Kebumen Aiptu Toni Rio Sihar Pakpahan saat konferensi pers, Rabu 18 Desember 2024.

Sepeda Motor Sempat Dijual

Polisi menyita sepeda motor yang sempat dijual oleh tersangka. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa uang hasil penjualan sepeda motor digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadinya.

Dalam aksinya, tersangka HE diketahui menggunakan kunci letter Y untuk membuka paksa kendaraan yang menjadi targetnya. Ia memilih sepeda motor yang diparkir di tempat sepi atau minim pengawasan.

Tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kebumen sebanyak delapan kali. Namun, kali ini, aksi tersangka berhasil dihentikan oleh aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal tujuh tahun. Saat diperiksa, tersangka yang memiliki banyak tato di tubuhnya mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Tips Pencegahan Pencurian Sepeda Motor

Polres Kebumen juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa. AKP La Ode Arwansyah memberikan tips pencegahan, di antaranya selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman dan memasang kunci ganda.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjadi polisi bagi diri sendiri. Jangan memberikan celah kepada pelaku kejahatan,” tambahnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Kebumen berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya.

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Update Lainnya