
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Pasal 411 menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta, bagi warga yang dengan sengaja menerbangkan balon berukuran besar yang mengganggu penerbangan.
Selain mengganggu penerbangan, balon udara juga bisa menyebabkan kebakaran rumah dan kebakaran hutan. Api dari sumbu bahan bakar balon dapat dengan mudah merambat sehingga menyebabkan kebakaran.
“Meski hingga saat ini belum ada laporan warga Kebumen menerbangkan balon udara. Kita ingatkan jangan sampai terjadi di Kebumen, karena memang berbahaya dampaknya,” imbuh AKP Heru.
Sejauh ini Kementerian Perhubungan hanya mengizinkan festival balon udara di dua lokasi, yaitu di Wonosobo dan Pekalongan. Dua lokasi tersebut diizinkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perizinan pelaksanaan kegiatan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi untuk festival balon udara, seperti:
Suka menulis, membaca dan berpetualang.