KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Tradisi menerbangkan balon udara saat lebaran sudah dilarang pemerintah karena dapat membahayakan perjalanan pesawat dan bisa menyebabkan kebakaran rumah atau hutan.
Seperti yang disampaikan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, Rabu 3 April 2024. Menurut AKP Heru, balon udara yang terbang bebas dapat masuk ke dalam mesin atau menutupi kaca jendela pesawat sehingga berbahaya.
“Balon udara berukuran besar yang dilepaskan ke angkasa dapat melambung tinggi hingga pada ketinggian jelajah pesawat, dan mengakibatkan terganggunya aktivitas penerbangan, hingga risiko terburuk adalah kecelakaan pesawat,” jelas AKP Heru.
Menerbangkan balon udara dapat dituntut pidana sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.