Toko Swalayan Menjamur di Perkotaan, Apa Kata Bupati Kebumen?
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 12 Okt 2021
- visibility 4.050
- comment 0 komentar

Toko swalayan modern yang belum lama ini buka di Alun-alun Kebumen. (Foto: Padmo)
Kepastian Hukum
Pemerintah daerah memandang perlu untuk menyusun Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Raperda ini disusun untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat bagi terselenggaranya penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Raperda ini disampaikan Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH melalui Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Senin 11 Oktober 2021. Rapat Paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD H Sarimun SSy didampingi para Wakil Ketua Fuad Wahyudi ST dan H Agung Prabowo.
Baca Juga: Sisihkan Dana Cadangan Rp 35 Miliar untuk Biaya Pilbup 2024
Hadir secara pribadi Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH, Wakil Bupati Hj Ristawati Purwaningsih SST MM dan Sekda H Ahmad Ujang Sugiyono SH. Tampak Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kebumen Drs Frans Haidar MPA dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Drs Aden Andri Susilo MSi.
Bupati mengatakan bahwa dalam Permendag Nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Pemkab berwenang untuk menata pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
“Pemkab berwenang untuk menata pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Juga terkait dengan keberadaan pasar rakyat, dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) khususnya UMKM lokal,” kata Arif Sugiyanto.








Saat ini belum ada komentar