Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha Dalam Program JKN, BPJS Kesehatan Kebumen Perkuat Sinergi Antar Instansi
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Kam, 9 Jun 2022
- visibility 2.232
- comment 0 komentar

Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan. (Foto: Humas BPJS Kesehatan Kebumen)
Objek Pengawasan dan Pemeriksaan
Ia mengungkapkan 3 objek dalam pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Badan Usaha yang mencakup kewajiban pendaftaran, kewajiban penyampaian atau perubahan data, dan kewajiban pembayaran iuran harus terus ditingkatkan.
“Bagi Kejaksaan Negeri kami harap dukungannya atas pelaksanaan Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap Badan Usaha tidak patuh, termasuk yang menunggak iurannya. Sementara bagi Satuan Pengawas Kejaksaan kami harap dukungan untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan kepatuhan bersama,” kata Titus.
Sedangkan bagi Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM, ia berpesan agar memberikan dukungannya dalam mengoptimalisasikan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 56 Tahun 2021 tentang jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah (PPU) non penyelenggara negara serta meningkatkan sinergi pemanfaatan data Badan Usaha.
Lalu bagi Kepolisian Resort Kebumen, ia berharap dukungan pendampingan pengawasan dan pemeriksaan, dukungan edukasi dan sosialisasi terkait kewajiban Badan Usaha dalam mendaftarkan semua pekerjanya serta dukungan dalam pelaksanaan mediasi terhadap Badan Usaha yang menunggak dalam pembayaran iuran.
Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Fajar Sukristyawan, yang juga sebagai ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan, menyampaikan komitmennya untuk mengawal jalannya Program JKN.
“Melalui pertemuan ini kita akan merumuskan bersama langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam Program JKN, serta merumuskan pengenaan sanksi penghentian pelayanan publik bagi yang tidak patuh,” kata Fajar.
Ia berharap masing-masing anggota forum bisa menjalankan program kerjanya dengan baik sesuai dengan kewenangannya masing-masing yang bertujuan meminimalkan ketidakpatuhan Badan Usaha atas pelaksanaan Program JKN.







Saat ini belum ada komentar