Tertibkan Knalpot Brong, Polisi Sasar SMA dan SMK di Kebumen
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 17 Jan 2024
- visibility 2.588
- comment 0 komentar

Polisi menyasar SMA dan SMK untuk penertiban knalpot brong. (Foto: Dok. Polres Kebumen)
Sebelumnya Polres Kebumen banyak menerima laporan terkait knalpot brong. Masyarakat merasa terganggu dengan bisingnya suara knalpot brong. Suara knalpot brong dianggap meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Baca Juga: Jelang Kampanye Terbuka, Penggunaan Knalpot Brong Dilarang
Menurut AKP Heru, penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran lalu-lintas. Selain tidak laik jalan, penggunaan knalpot ini dapat dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. Sedangkan suara knalpot brong saat dilakukan pengujian oleh Satlantas Polres Kebumen memiliki suara di atas ambang kebisingan yang telah ditentukan.







Saat ini belum ada komentar