Terlilit Hutang, Pegawai Koperasi Curi Motor Teman Sendiri

Tersangka memperagakan cara mencuri motor di hadapan Kapolres Kebumen. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)

PEJAGOAN (KebumenUpdate) – Terlilit hutang bisa membuat orang gelap mata. Salah satunya dialami oleh Untung Subarkah (29) warga Desa Trikarso, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam (KSP) itu, nekat mencuri sepeda motor.

Ironisnya, sepeda motor yang dia curi adalah milik temannya sendiri. Tak butuh lama, polisi berhasil menangkap tersangka dan mengamankan sepeda motor Yamaha N-Max curian sebagai barang bukti.

Awalnya Tersangka Datang Bertamu ke Rumah Korban

Peristiwa itu terjadi di rumah korban Sutrisno di Dukuh Krajan, Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan, Kebumen, Minggu  19 Januari 2020 sekira pukul 13.30 wib.

Awalnya tersangka datang bertamu ke rumah pertama korban di sebelah selatan sekira pukul 11.00 wib. Antara tersangka dan korban sempat ngobrol selama 30 menit. Setelah itu tersangka pamitan untuk pergi ke Kota Kebumen.

Dua jam kemudian, tersangka datang lagi ke rumah kedua korban yang berjarak 100 meter di sebelah utara. Saat itu tersangka bertemu dengan anak korban bernama Feri Dwi Trisnanto (19) yang sedang memarkir mobil. Saat ditanya keberadaan bapaknya, Feri menyampaikan bahwa bapaknya tidak ada di rumah sembari berjalan ke rumah pertama.

Muncul Niat Mencuri Saat Melihat Kunci di Atas Meja

Pada saat itulah, tersangka melihat kunci sepeda motor Yamaha N-Max tergeletak di atas meja. Entah setan apa yang merasukinya, tersangka mengambil kunci itu lalu membawa kabur sepeda motor Yamaha N-Max tersebut.

Sepeda motor tersebut sempat semalam dikuasai oleh tersangka. Bahkan dia sudah menawarkan sepeda motor seharga Rp 24 juta itu kepada seseorang hanya seharga Rp 3 juta.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka diamankan di KSP Bhina Raharja di Desa Kawedusan, Kebumen, Senin (20/1) pukul 08.00. Tersangka yang memiliki dua anak balita berumur 4 tahun dan 1,5 tahun itu harus berpisah dengan anak istrinya karena harus tidur di balik terali besi ruang tahanan.

Nekat Mencuri Tersangka Mengaku untuk Bayar Hutang

“Tersangka dikenakan pasal 362 KUH Pidana dengan acaman 5 tahun penjara,” ujar AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Pejagoan AKP R Widiyanto.

Kepada penyidik tersangka mengaku spontan  melakukan pencurian itu. Niat mencuri itu muncul saat melihat kunci motor tergeletak di atas meja. Sedangkan di sekitarnya tidak ada orang. Dia mengaku, saat ini membutuhkan uang untuk membayar hutang.

“Saya benar-benar menyesal telah melakukan perbuatan itu,” ujarnya. (ndo)

Update Lainnya