Spesialis Curanmor di Kebumen Ditangkap, Incar Motor yang Kuncinya Masih Nempel
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sen, 13 Okt 2025
- visibility 423
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat.
Seorang tersangka berinisial M (40), warga Desa Roworejo, Kecamatan Kebumen, ditangkap karena diduga kuat sebagai spesialis curanmor di berbagai wilayah di Kebumen.
Penangkapan ini dikonfirmasi dalam konferensi pers, Senin, 13 Oktober 2025. Wakapolres Kompol Faris Budiman mengungkapkan bahwa tersangka dikenal kerap mengincar kendaraan yang kuncinya masih menempel.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik motor. Saat korban meninggalkan kendaraan sebentar dengan kunci masih menempel, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut,” jelas Kompol Faris Budiman, didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Kasus ini berawal dari laporan korban S (31), warga Kecamatan Pejagoan, pada 4 Oktober 2025. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban memarkir sepeda motor Honda Beat silver di depan sebuah bengkel di desanya. Ketika kembali sekitar dua jam kemudian, motor tersebut sudah raib.
Laporan kehilangan ini segera ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Kebumen. Berdasarkan hasil penyelidikan cepat, pelaku M berhasil ditangkap pada Minggu malam, 6 Oktober 2025, di wilayah Kecamatan Puring.
Enam Motor Barang Bukti Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan enam unit sepeda motor berbagai jenis dan warna yang diduga merupakan hasil kejahatan, antara lain Honda Beat, Honda Supra Fit, Yamaha Jupiter Z, dan Honda Vario. Semua barang bukti masih utuh dan belum sempat dijual oleh pelaku.
“Seluruh motor yang diamankan berasal dari beberapa lokasi di Kabupaten Kebumen. Kami juga menemukan sejumlah surat kendaraan (STNK) yang masih atas nama para pemilik,” tambah Kompol Faris Budiman.
Motif Ekonomi dan Modus Operandi
Dari hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan menjadikan aksi curanmor sebagai mata pencaharian.
AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menambahkan bahwa tersangka M merupakan pelaku yang berpengalaman dan beraksi sendirian. Modusnya sangat sederhana, memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor pada kendaraan. Ini berarti M tidak melakukan pembobolan, melainkan memungut motor yang ditinggalkan dengan kunci terpasang.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan keamanan kendaraan saat diparkir.
“Cek kembali dan pastikan kendaraan terkunci dengan benar serta kunci telah dicabut dari motor untuk mencegah kejadian serupa terulang,” tutup Kompol Faris Budiman. Makin Tahu Indonesia







Saat ini belum ada komentar