Sisihkan Dana Cadangan Rp 35 Miliar untuk Biaya Pilbup 2024
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 12 Okt 2021
- visibility 2.252
- comment 0 komentar

Ketua Pansus Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilbup 2024 Saman Halim Nurrohman menyampaikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)
Raperda Dana Cadangan ini untuk menjadi dasar hukum menyisihkan dana cadangan untuk pembiayaan Pilbup 2024 yang membutuhkan anggaran yang besar. Jika dibebankan dalam satu tahun anggaran akan berdampak pada terbatasnya kemampuan keuangan daerah untuk membiayai kegiatan pembangunan lainnya.
“Pemotongan anggaran ini kami pastikan tidak mengganggu tahapan Pilbup Kebumen 2024,” ujarnya.
Baca Juga: Dicopot dari Pimpinan DPRD Kebumen, Begini Tanggapan Sherly
Saman mengungkapkan, dalam usulan dana cadangan masih berasumsi Pilbup 2024 masih ada pandemi Covid-19. Sehingga jumlah TPS lebih banyak. KPU Kebumen menggunakan standar/satuan harga yang bersumber dari APBN. Seharusnya standar satuan harga menggunakan APBD Kabupaten Kebumen.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Drs Aden Andri Susilo MSi menyampaikan bahwa pada penyelenggaraan Pilbup Kebumen 2019 dana hibah untuk KPU dan Bawaslu sebesar Rp 56,35 miliar. Rinciannya, KPU Kebumen menerima dana hibah Rp 44 miliar sedangkan Bawaslu Kebumen Rp 12,9 miliar.
“Dalam pelaksanaanya, sisa anggaran dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 4 miliar,” ujarnya.








Saat ini belum ada komentar