Pria Ini Tega Mutilasi Pacarnya Jadi 11 Bagian, Ini Motifnya
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 26 Jul 2022
- visibility 6.371
- comment 0 komentar

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan tersangka saat jumpa pers, di Markas Polres Semarang. (Foto: Dok. Humas Polda Jateng)
Tujuh kantong plastik itu kemudian dibuang ke berbagai wilayah berbeda. Ada yang dibuang ke sungai dan ada yang dibuang ke kloset kamar mandi indekos.
“Jeroan dibuang ke kloset,” terang Kapolda.
Hubungan Spesial
Kapolda melanjutkan, korban dan pelaku memiliki hubungan spesial. Hubungan itu berawal dari hubungan tetangga di Tegal.
“Mereka ini tetanggaan. Lalu 2015 mereka ada hubungan pacaran. Korban dihamili hingga punya anak satu,” ungkapnya.
Baca Juga: Ombudsman Nilai Polri Sudah Buka Diri dalam Kasus Brigadir J, Prosesnya Perlu Waktu
Karena orang tua korban tak terima, melaporkan ke Polres Tegal. Pelaku dihukum 10 tahun penjara. Namun karena mendapatkan remisi, korban hanya menjalani enam tahun penjara.








Saat ini belum ada komentar