
Kades Undang Bupati
Atas kondisi itu, Darimun sengaja mengundang Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH dan Wakil Bupati Hj Ristawati Purwaningsih SST MM untuk meminta pendapat atas penyelesaian kasus ini. Pihaknya sepakat untuk menyelesaikan ke pihak yang berwajib.
“Kami sepakat untuk menyelesaikan kasus ini ke kepolisian. Kami juga sudah melaporkan ke Tipikor Polres Kebumen dan minta agar kasus ini segera diproses,” ucapnya.
Saat ini yang bersangkutan, kata Darimun, masih aktif bekerja sebagai perangkat desa. Tidak lama lagi, dirinya akan melakukan pemecatan.
“Segera akan kita nonaktifkan, atau kita pecat,” tandasnya.
News & Inspiring