Pemberitaan Kontroversial, PWI Kebumen Layangkan Keberatan Resmi ke Harian NKRI
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Rab, 14 Mei 2025
- visibility 909
- comment 0 komentar

Gambar ilustrasi kode etik jurnalistik. (Foto: AI)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kebumen melayangkan surat keberatan keras kepada redaksi media online Harian NKRI terkait pemberitaan berjudul “Ngaku Anggota PWI, Ancam Sebar Pesan dan Video WA ASN Kebumen” yang tayang pada 14 Mei 2025.
Organisasi wartawan tertua di Indonesia ini menilai pemberitaan tersebut cacat etik dan merugikan nama baik institusi.

Tangkapan layar surat keberatan dari PWI Kebumen atas pemberitaan tanpa konfirmasi. (Foto: Dok. PWI Kebumen)
Dalam surat bernomor 04/PWI-KBM/X/2025 yang ditujukan langsung kepada pimpinan redaksi Harian NKRI, PWI Kebumen menyampaikan tiga poin keberatan mendasar.
Poin pertama menyoroti ketiadaan konfirmasi dari pihak Harian NKRI kepada PWI Kebumen sebelum berita tersebut dipublikasikan.
Padahal, nama organisasi PWI secara eksplisit dicantumkan dalam judul maupun isi berita. Tindakan ini dinilai melanggar prinsip dasar jurnalistik yang tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Lebih lanjut, PWI Kebumen menegaskan dalam poin kedua bahwa setelah melakukan penelusuran internal, tidak ditemukan adanya anggota PWI Kebumen yang sesuai dengan inisial maupun ciri-ciri yang disebutkan dalam berita tersebut. Dengan demikian, PWI Kebumen secara tegas membantah keterlibatan anggotanya dalam dugaan tindakan pengancaman tersebut.
Poin keberatan ketiga menyoroti dampak negatif pemberitaan tanpa verifikasi ini terhadap citra organisasi. Pencantuman nama PWI dalam konteks dugaan tindakan yang melanggar etika dan hukum, tanpa adanya klarifikasi, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik dan mencoreng nama baik PWI Kebumen secara institusional.
Menyikapi hal ini, PWI Kebumen mengajukan dua tuntutan penting kepada redaksi Harian NKRI. Pertama, mereka meminta agar media online tersebut segera memuat hak jawab dan klarifikasi dari PWI Kebumen sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kedua, PWI Kebumen mendesak Harian NKRI untuk melakukan koreksi menyeluruh terhadap pemberitaan, terutama pada bagian yang secara keliru menyebutkan keanggotaan PWI.
“Kami sangat berharap agar pihak redaksi Harian NKRI dapat menunjukkan sikap profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi jurnalistik,” tulis Ketua PWI Kabupaten Kebumen, Supriyanto, dalam surat keberatannya.
PWI Kebumen memberikan ultimatum tegas: apabila dalam waktu 1×24 jam sejak surat keberatan diterima tidak ada tindak lanjut yang memadai, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat keberatan ini juga ditembuskan kepada Ketua PWI Provinsi Jawa Tengah dan Dewan Pers sebagai bentuk laporan dan permohonan mediasi jika diperlukan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh media untuk selalu mengedepankan verifikasi dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan, terutama yang menyangkut nama baik individu maupun organisasi. Kecerobohan dalam pemberitaan tidak hanya merugikan pihak yang disebut, tetapi juga dapat mencederai kepercayaan publik terhadap integritas pers.









Saat ini belum ada komentar