Manfaatkan Kedekatan Personal, Ibu Rumah Tangga Curi Uang dan Perhiasan Tetangganya
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Jum, 14 Feb 2025
- visibility 1.041
- comment 0 komentar

Konferensi pers tindak pencurian dengan pemberatan oleh unit PPA Satreskrim Polres Kebumen. (Foto: Hari)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Tindak pencurian dengan pemberatan berhasil diungkap unit PPA Satreskrim Polres Kebumen. Kasus tersebut melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial AR (28), warga Desa Kabekelan, Kecamatan Prembun.
Diketahui tersangka AR mencuri sejumlah uang dan perhiasan emas dengan nilai keseluruhan Rp49.000.000 milik korban ST (54) warga Desa Babadsari Kecamatan Kutowinangun pada Jumat 31 Januari 2025.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith melalui Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan mengungkapkan, AR telah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kuat melakukan pencurian dengan modus memanfaatkan kedekatannya dengan korban.
Menurut keterangan polisi, tersangka dengan mudah mengetahui kapan rumah korban kosong sehingga aman untuk dimasuki. Hal ini karena tersangka mengenal korban dan beberapa kali berkunjung ke rumah korban.
Kronologi
Tersangka AR melancarkan aksinya dengan masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Dengan menggunakan alat obeng, AR berhasil membuka pintu bufet dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp49 juta yang terdiri dari uang tunai dan berbagai perhiasan emas yang hilang.
“Setelah melakukan pencurian, tersangka kemudian membawa barang-barang hasil curiannya berupa perhiasan emas sebanyak kurang lebih 37 gram untuk digadaikan, yang mana uang hasil gadai tersebut ditransfer ke rekening pribadi tersangka. Sebagian uang tersebut akan digunakan untuk melunasi utang,” jelas AKP Yosua Farin Setiawan didampingi Kanit PPA Ipda Deni Yasin Abdilah, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Jumat 14 Februari 2025.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai senilai Rp13.214.000, surat perhiasan, buku tabungan milik korban, sepeda motor matic yang digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya, serta beberapa barang bukti lainnya termasuk obeng dan dompet perhiasan milik tersangka.
Tersangka AR kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Dengan kejadian ini, Polres Kebumen mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu mengunci pintu rumah serta melaporkan segera jika ada kegiatan mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.







Saat ini belum ada komentar