Lima Calon Anggota PPK Telah Ditetapkan, KPU Kebumen Buka Pendaftaran Calon Anggota PPS
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 20 Des 2022
- visibility 2.222
- comment 0 komentar

Komisioner KPU Agus Hasan Hidayat menjelaskan kepada peserta. (Foto: Hari)
Mengenai pembentukan PPS, menurut Komisioner KPU Agus Hasan Hidayat, hampir sama dengan pembentukan PPK. Menurutnya, proses perekrutan PPS ini diharapkan dapat menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan berkompeten.
“Terkait persyaratan, apakah ASN boleh mendaftar, di dalam ketentuan tidak ada klausul pelarangan ASN untuk mendaftar. Tetapi tertuang harus mendapatkan izin dari atasan langsung,” kata Agus Hasan Hidayat.
Baca juga:Daerah Pemilihan (Dapil) Jangan Hanya Dimaknai Sebagai Arena Perebutan Suara

Komisioner KPU Agus Hasan Hidayat menjelaskan kepada peserta. (Foto: Hari)
Ia menambahkan, bahwa proses perekrutan PPS hampir sama dengan PPK karena dasar regulasinya sama. Pendaftar harus melalui aplikasi SIAKBA yang bertujuan untuk membangun database penyelenggara pemilu.
“Persyaratan harus lengkap, karena SIAKBA ini jika ada yang kurang akan dikembalikan untuk diperbaiki. Untuk memperbaiki dokumen hanya 1x kesempatan. Jika salah, maka akan dianggap gugur administrasi,” jelas Agus Hasan Hidayat.
Lima Helpdesk untuk Bantu Pendaftar PPS
Pada kesempatan ini, KPU Kabupaten Kebumen menawarkan kemudahan bagi pendaftar anggota PPS yang belum menguasai aplikasi SIAKBA dengan membentuk helpdesk di lima titik. Di antaranya Kantor KPU Kabupaten Kebumen dengan jam kerja 8.00-16.00 WIB.
Selanjutnya helpdesk di tingkat kecamatan dengan lokasi di Kantor Kecamatan Prembun, Kecamatan Karangsambung, Kecamatan Karanganyar, dan Kantor Kecamatan Gombong pada jam kerja pukul 9.00-15.00 WIB.







Saat ini belum ada komentar