KPU Kebumen Tetapkan 1,08 Juta Pemilih dalam Rekapitulasi PDPB Triwulan II 2025
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 2 Jul 2025
- visibility 405
- comment 0 komentar

Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat memimpin rapat pleno. (Foto: Dok. KPU Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Kebumen, Rabu, 2 Juli 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat, didampingi empat komisioner lainnya, yaitu Heri Purnama, Muhammad Sobir, Joko Paripurno, dan Endra Prasetia. Sekretaris KPU, Subrantas Adhy Candra, turut hadir bersama jajaran sekretariat.
Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari berbagai stakeholder, seperti Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, Rutan Kelas IIB Kebumen, Bawaslu, Dinas Dukcapil, serta Bakesbangpol Kebumen. Kehadiran lintas lembaga tersebut menunjukkan dukungan terhadap upaya pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dan akuntabel.
Jumlah Pemilih Capai 1,08 Juta Orang
Dalam rapat tersebut, KPU Kebumen menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2025 sebanyak 1.080.023 pemilih, terdiri atas 544.467 laki-laki dan 535.556 perempuan, yang tersebar di 26 kecamatan dan 460 desa/kelurahan se-Kabupaten Kebumen.
Data tersebut merupakan hasil pemutakhiran yang dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya menjaga validitas data pemilih, meski saat ini bukan dalam tahapan pemilu atau pilkada.
“Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik dari KPU terhadap akurasi data pemilih, sebagai bagian dari siklus tahapan yang berkelanjutan,” ujar Dzakiatul Banat.
Terbuka untuk Masukan Masyarakat
KPU Kebumen juga membuka ruang diskusi dan masukan dari peserta rapat terkait dinamika data kependudukan dan pemilih. Masukan tersebut menjadi bagian penting untuk memperbaiki dan menyempurnakan data ke depan.
Melalui kegiatan ini, KPU menegaskan komitmennya menjaga mutu daftar pemilih sebagai landasan penting dalam menyelenggarakan pemilu yang demokratis, inklusif, dan terpercaya.






