KPU Kebumen Sosialisasikan Kampanye Pemilu 2024, Bagaimana Kampanye di Lembaga Pendidikan?
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Kam, 21 Sep 2023
- visibility 2.747
- comment 0 komentar

“Putusan MK, memang ada 3 permohonan gugatan yaitu membolehkannya kampanye di lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah. Untuk tempat ibadah, MK tidak membolehkan,” kata Agus.
Masih dari penjelasannya, bahwa kampanye di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan bisa dilakukan selama diizinkan oleh penanggung jawab dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Baca juga: KPU Kebumen Tetapkan DPT Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Dana Kampanye
Sementara itu Anggota KPU Kebumen Divisi Teknis, Danang Munandar, menjelaskan bahwa kampanye membutuhkan biaya. Dengan adanya prinsip transparansi dan akuntabilitas, maka dana kampanye harus dibuktikan dan dilaporkan.
Dari penjelasannya, bahwa peserta pemilu yaitu pasangan capres dan cawapres, parpol, dan calon anggota DPD pada tahapan kampanye pemilu memulai dengan membuka rekening khusus dana kampanye.
“Maksimalnya 27 November 2023. Satu hari sebelum pelaksanaan kampanye. Setelah membuka rekening, dana kampanye masuk. Lalu dilaporkan pemberi sumbangan dana kampanye tersebut siapa dan nominalnya,” kata Danang.







Saat ini belum ada komentar