KPU Kebumen Sosialisasikan Kampanye Pemilu 2024, Bagaimana Kampanye di Lembaga Pendidikan?
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Kam, 21 Sep 2023
- visibility 2.746
- comment 0 komentar

Pada tahap akhir, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) itu harus diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. Danang juga menjelaskan agar masing-masing parpol menunjuk petugas yang mengelola dana kampanye melalui aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).
Batasan Dana Kampanye Peserta Pemilu
Untuk calon presiden dan wakil presiden, sumber dana dari perseorangan maksimal Rp2,5 miliar. Dari kelompok dan perusahaan maksimal Rp25 miliar. Jika dana kampanye dari peserta pemilu itu sendiri (Capres dan Cawapres, parpol, dan DPD) tidak terbatas.
Untuk partai politik sama dengan calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan untuk anggota DPD, dari perseorangan Rp750 juta dan dari kelompok atau perusahaan Rp1,5 miliar.







Saat ini belum ada komentar