Keterbukaan Informasi, Bangun Desa Bebas Korupsi
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 5 Jul 2022
- visibility 2.494
- comment 0 komentar

Presidium Formasi Yusuf Murtiono menyampaikan sambutan. (Foto: Padmo)
Terkait dengan transparansi publik, Misbah menjelaskan bahwa hal tersebut tentunya sesuai dengan kesepakatan warga yang dilaksanakan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Dalam hal ini pemerintah desa dan BPD harus mencari tahu apa saja kebutuhan-kebutuhan data atau informasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Berangkat dari kesepakatan masyarakat desa, kemudian diregulasikan dalam bentuk SK atau kesepakatan Musdes. Ini juga bisa sampai level Perdes. Namun demikian pada prinsipnya seluruh informasi adalah infomasi publik,” jelasnya.
Pola Pengembangan Transparansi

Peserta Sadar X di Sekretariat Formasi. (Foto: Padmo)
Adapun pola pengembangan transparasi bisa dilakukan dengan beberapa mekanisme. Pertama yakni publikasi langsung melalui website. Kedua melalui surat permohonan. Ini agar pemeritah desa relatif lebih aman dari pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi atau bahkan menyelewengkan data untuk kepentingan tertentu.
“Ada beberapa mekanisme yang dikembangkan. Misalnya warga yang memang butuh informasi bisa melalui surat permohonan yang di dalamnya ada tujuan dari penggunaan informasi yang diminta itu untuk apa. Yang kedua harus ada jaminan informasi yang diberikan tidak disalahgunakan. Item tersebut yang menjadi jaminan bagi pemerintah desa,” tegasnya.







Saat ini belum ada komentar