Kejari Kebumen Selidiki Dana Penyertaan Modal BUMD Kebumen, Ini Dugaan Penyimpangannya
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sel, 20 Jan 2026
- visibility 914
- comment 0 komentar

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kebumen, Sulistyohadi SH, menjelaskan dugaan penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal BUMD. (Foto: Hari)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen tengah mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi perusahaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kebumen, Sulistyohadi, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman awal.
Fokus utama jaksa adalah mengumpulkan bahan keterangan terkait aliran dana penyertaan modal pemerintah daerah yang mencapai Rp 2,5 miliar per tahun.
“Dalam kurun waktu tiga tahun, total dana yang dikelola mencapai sekitar Rp 7,5 miliar. Kami masih mendalami di mana titik penyimpangan tersebut terjadi melalui klarifikasi kepada Direktur BUMD berinisial W,” ujar Sulistyohadi di kantornya, Selasa 20 Januari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan penyelewengan mengarah pada aktivitas penyaluran dana kepada pihak ketiga.
Padahal, BUMD tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum, pergudangan, pariwisata, dan industri lokal, bukan lembaga simpan pinjam.
“Kegiatan peminjaman modal ini seharusnya tidak boleh dilakukan. Kami mendapat keterangan bahwa dana tersebut dipinjamkan ke beberapa nama. Ada yang pengembaliannya lancar, namun ada juga yang macet,” tegas Sulistyohadi.
Ia lantas menekankan bahwa terlepas dari lancar atau tidaknya pengembalian uang tersebut, tindakan menyalurkan dana di luar wewenang perusahaan sudah mengarah pada perbuatan melawan hukum.
Saat ini, pihaknya masih menyinkronkan data untuk menghitung total kerugian yang dialami BUMD.
“Potensi kerugian negara jelas ada. Kami meminta Saudara W untuk kooperatif dan menyampaikan keterangan apa adanya. Saat ini status perkara masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan belum ada penetapan tersangka,” tambahnya.
Hingga saat ini, Kejari Kebumen baru memanggil satu saksi untuk dimintai keterangan. Bukan tidak mungkin ke depan akan memanggil saksi lain guna memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut. Makin Tahu Indonesia







Saat ini belum ada komentar