
PETANAHAN (KebumenUpdate.com) – Hewan ternak menjadi sasaran pencurian beberapa waktu terakhir. Rupanya pelaku diduga kawanan pencuri spesialis hewan ternak lintas kabupaten.
Malam yang naas bagi mereka karena aksinya gagal saat beraksi di kandang warga di Desa Podpurip, Kecamatan Petanahan, Rabu 24 Juni 2020 sekitar pukul 03.45 Wib. Seorang tersangka berinisial WA (50) warga Desa Karanglo, Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes berhasil diamankan dalam peristiwa itu.
Menurut pihak kepolisian, penangkapan bermula ketika tim patroli Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen dan Unit Reskrim Polsek Petanahan sedang melintas Desa Podpurip menjumpai kendaraan mobil Toyota Avanza yang diparkir di tempat yang mencurigakan. Keterangan warga mobil itu bukan milik warga sekitar.
Saat warga mendekat, kendaraan mobil Toyota Avanza itu malah tancap. Sedangkan dua tersangka yang sedang mengeksekusi kambing di kandang milik warga ditinggal begitu saja karena panik.
Alhasil tersangka inisial WA yang tidak kuat lari, bisa ditangkap oleh warga saat sembunyi di semak-semak, sedang tersangka lainnya berhasil lolos. Polisi yang ada di lokasi segera mengamankan tersangka dan barangbukti pisau cutter yang digunakan untuk memotong tali pengikat kambing.
“Pengakuan tersangka, dia beraksi tidak sendirian. Kami sudah mengantongi beberapa nama, dan sampai saat ini sedang dilakukan pengejaan,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Jumat 3 Juli 2020.
Kawanan pencuri tersebut beroperasi dari satu kabupaten ke kabupaten lain. pengakuan tersangka yang mengaku sebagai ketua RT di desanya, di Kebumen sudah beraksi sebanyak 3 kali pencurian kambing.
Untuk mengelabui warga, aksinya dilakukan dini hari dan menggunakan kendaraan penumpang yang disewanya dari seseorang. Mobil penumpang itu bisa membawa lima kambing sekaligus dalam setiap aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUH Pidana jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. (win)
News & Inspiring