Guru P3K Digerebek Suami Saat Ngamar Bareng Kades di Malam Tahun Baru
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 3 Jan 2023
- visibility 7.339
- comment 0 komentar

Ilustrasi perselingkungan. (Foto: Canva)
“Kedua pelaku terduga selingkuh itu dapat terancam pasal 284 dengan ancaman pidana sekitar sembilan bulan penjara,” ujar AKP Kadek saat memberikan konfirmasi, Selasa 3 Januari 2023.
Dugaan Perselingkuhan Terjadi Sudah Lama
Kadek menambahkan bahwa penggerebakan itu berawal dari informasi suami terduga pelaku. Menurut informasi keduanya sudah lama menjalin perselingkuhan.
“Untuk hubungan belum bisa memastikan beberapa lama, tetapi sudah beberapa tahun. Yang jelas sudah lama dan suaminya sudah mengetahui hal itu,” ujarnya.







Saat ini belum ada komentar