SEMPOR (KebumenUpate.com) – Perbuatan SP alias Bagol warga Desa Pekuncen, Kecamatan Sempor, Kebumen sungguh tidak terpuji. Pria berusia 47 tahun itu menggelapkan kendaraan mobil rental milik FS (38) tetangganya sendiri.
Penggelapan berawal ketika SP datang ke rumah korban Sabtu, 17 Juli 2021 sekitar pukul 05.30 WIB. Tersangka datang ke rumah korban mengutarakan ingin menyewa kendaraannya selama 10 hari. Setelah korban mengizinkan, tersangka membawa kendaraan mobil Honda Mobilio untuk dibawa ke Jakarta.
Korban mulai merasa janggal setelah lewat hari, korban belum juga memberikan kabar kapan dia akan mengembalikan kendaraannya. Hal ini berlangsung hampir dua bulan. Bahkan tersangka memblokir nomor korban sehingga tidak bisa menghubunginya. Sadar menjadi korban penipuan atau penggelapan, akhirnya melaporkan ke Polsek Sempor.
Uang Habis
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo menjelaskan polisi berhasil mengamankan tersangka di wilayah Gombong, Minggu 5 September 2021. Tersangka berikut kendaraan milik korban telah berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sempor.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya,” ungkap Wakapolres Kompol Edi Wibowo bersama Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku menggadaikan kendaraan korban kepada seseorang di daerah Jakarta senilai Rp 30 juta. Uang tersebut telah habis untuk keperluan sehari-hari.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara,” ujarnya.