Gelapkan 4 Unit Motor, Pasangan Kekasih Berurusan dengan Polisi
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Kam, 3 Okt 2024
- visibility 1.026
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Sepasang kekasih harus berurusan dengan Polres Kebumen lantaran diduga melakukan penggelapan kendaraan bermotor.
Kapolres Kebumen AKBP Recky saat konferensi pers mengungkapkan, pasangan kekasih tersebut yang yakni Sugiarti (41) warga Desa Dorowati, Kecamatan Klirong, Kebumen dan Paryadi (40) warga Desa Bumiagung, Kecamatan Rowokele, Kebumen.
Baca juga: Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kecamatan Ayah, Pelaku Diancam 7 Tahun Penjara
Dalam konferensi pers, Polres Kebumen hanya menampilkan Sugiarti, karena Paryadi saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Banyumas dalam kasus serupa.
“Satu tersangka lainnya, saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Sumpiuh, Polresta Banyumas,” jelas AKBP Recky didampingi Kapolsek Gombong AKP Khusen Martono, Kamis 3 Oktober 2024.
Diungkapkan AKBP Recky, para tersangka sedikitnya telah menggelapkan kendaraan sepeda motor berbagai merk sebanyak 4 unit. Para korban adalah warga Kebumen.
Untuk mendapatkan sepeda motor, pasangan kekasih itu berpura-pura meminjam kendaraan korban untuk digunakan beberapa saat.
Setelah kendaraan berhasil dikuasai, oleh pasangan kekasih tersebut digadai kepada seseorang dan uangnya digunakan untuk bersenang-senang.
Dari pengakuan Sugiarti, ia bisa mendapatkan uang Rp2.500.000 untuk setiap kendaraan yang digelapkan.
“Setelah dipinjami oleh korban, motor tidak dikembalikan, lalu korban melapor ke polisi,” jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan, Polres Kebumen melalui Polsek Gombong melakukan penyelidikan. Selanjutnya tersangka Sugiarti berhasil diamankan pada tanggal 23 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya.
Dari hasil penangkapan Sugiarti, polisi mendapatkan nama Paryadi yang ternyata ditangkap lebih dahulu oleh Polresta Banyumas.
Barang bukti 4 unit kendaraan bermotor hasil kejahatan para tersangka juga berhasil diamankan Polres Kebumen.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara,” pungkasnya.








Saat ini belum ada komentar